Dua Kapal Asing Malaysia Tertangkap di Perairan Indonesia, Gunakan Trawl Terlarang

KLIKWARTAKU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga melakukan praktik illegal fishing di perairan Selat Malaka, bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571. Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 pada Senin, 26 Mei 2025 LALU.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, membenarkan jika KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia.
Ipunk menerangkan, dari hasil pemeriksaan, kedua kapal terbukti tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap jenis trawl yang dilarang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) karena merusak ekosistem laut. Ipunk menambahkan bahwa potensi kerugian negara yang berhasil dicegah akibat penangkapan ini diperkirakan mencapai Rp19,9 miliar.
“Yang cukup mengejutkan, seluruh awak kapal merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), meski kapalnya berbendera Malaysia. Ini menjadi catatan penting. Seluruh awak kapal adalah WNI. Diduga kuat mereka bekerja di kapal Malaysia secara ilegal karena tergiur gaji tinggi,” kata Ipunk, Kamis 29 Mei 2025.
Ipunk menjelaskan, menurut keterangan para anak buah kapal (ABK), mereka menyetor Rp1-2 juta kepada oknum untuk bisa menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia. Sebagai imbalannya, mereka menerima gaji sekitar Rp 5 juta per bulan untuk ABK, dan Rp10 juta untuk nakhoda.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, mengungkapkan kedua kapal yang ditangkap yakni KM. SLFA 5210 (43,34 GT), dengan muatan sekitar 300 kg ikan campur, diawaki oleh empat orang WNI dan KM SLFA 4584 (27,16 GT), membawa 150 kg ikan campur dan diawaki tiga orang WNI.
Kedua kapal tersebut kini tengah dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Mereka dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 6 tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Undang undang Cipta Kerja. **
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage