klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Dr. Herman Hofi: Penolakan Kepala Lapas Bisa Masuk Kategori Maladministrasi Serius

Dr. Herman Hofi: Penolakan Kepala Lapas Bisa Masuk Kategori Maladministrasi Serius

KLIKWARTAKU – Proses hukum seorang terdakwa kasus korupsi kembali terganjal akibat sikap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pontianak yang menolak melaksanakan surat perintah sah dari pengadilan. Penolakan ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat.

Menurut Herman, tindakan Kepala Lapas ini bukan hanya bertentangan dengan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan Kejaksaan Negeri Ketapang, namun juga berpotensi menjadi bentuk maladministrasi serta penyalahgunaan wewenang.

“Penolakan tersebut secara nyata telah menghambat hak-hak hukum terdakwa dan melanggar prinsip dasar dalam sistem peradilan,” ungkapnya, Jumat, 13 Juni 2025.

Kasus ini bermula dari pengalihan status penahanan seorang terdakwa yang sedang mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ). Berdasarkan penetapan Majelis Hakim dan surat dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang, terdakwa seharusnya dipindahkan dari Lapas Perempuan Pontianak menjadi tahanan kota guna menjalani perawatan medis yang layak.

Namun, staf Lapas Perempuan Pontianak menolak pelaksanaan pengalihan tersebut dengan alasan Kepala Lapas hanya akan menyetujui jika Jaksa Penuntut hadir secara fisik. Padahal, seluruh dokumen resmi seperti Surat Penetapan Hakim dan Berita Acara BA-15 dari Kejaksaan sudah disampaikan secara administratif.

“Sikap Kepala Lapas yang kaku, menuntut kehadiran fisik JPU, sangat tidak realistis. Apalagi mengingat jarak geografis antara Ketapang dan Kubu Raya cukup jauh. Semua sudah sesuai prosedur, tidak ada alasan sah untuk menolak,” tegas Herman.

Lebih jauh, Herman mengingatkan bahwa sesuai Pasal 279 KUHAP, semua pihak wajib melaksanakan penetapan hakim. Lapas, sebagai bagian dari sistem eksekutif, tidak memiliki kewenangan untuk menolak perintah yang sah dari yudikatif dan kejaksaan. Permintaan kehadiran fisik JPU tanpa dasar hukum yang jelas justru memperumit proses hukum dan berpotensi menjadi tindakan menyimpang.

Atas insiden ini, Herman meminta agar Kepala Lapas Perempuan Pontianak segera dievaluasi oleh pihak terkait. Ia juga mengapresiasi langkah responsif dari Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Pengadilan Tipikor yang sudah berupaya memberikan penjelasan langsung ke pihak lapas.

“Sayangnya, sikap Kepala Lapas tetap kaku. Ini memperkuat dugaan adanya maladministrasi serius dalam tubuh Lapas Perempuan Pontianak,” ujarnya.

Ia mendesak agar Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, serta Ombudsman RI segera melakukan evaluasi dan investigasi.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menegakkan kepatuhan hukum, meningkatkan profesionalisme petugas, dan mencegah pelanggaran serupa terulang di masa depan.

“Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi yang menyimpang. Hak-hak terdakwa harus dilindungi, dan proses peradilan tidak boleh dihambat oleh tindakan sepihak yang tidak berdasar hukum,” tutup Herman.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan