Dr. Herman Hofi: Penegakan Hukum Korupsi Harus Adil, Bukan Berdasar Kekuasaan
KLIKWARTAKU – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Menurutnya, tindak pidana korupsi memang dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan, namun proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan prinsip negara hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Ini bukan sekadar slogan, melainkan pondasi utama negara hukum. Ketika aparat penegak hukum menggunakan cara-cara yang dipaksakan, mereka justru merusak fondasi itu sendiri,” ujar Herman, Kamis, 25 September 2025
Kritik atas Pola “Sikat Saja Dulu”
Herman menyoroti praktik aparat penegak hukum (APH) yang kerap menggunakan pendekatan “sikat saja dulu, biar pengadilan yang membuktikan”. Menurutnya, logika ini cacat dan berbahaya karena meniadakan prinsip praduga tak bersalah.
“Seharusnya setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang cukup. Dengan pola ‘sikat dulu’, beban pembuktian justru dibalik. Siapa pun bisa dijadikan tersangka tanpa bukti kuat, lalu orang itu yang harus mati-matian membuktikan dirinya tidak bersalah,” kata Herman.
Ia menilai praktik demikian menjadikan kewenangan APH sebagai alat utama, bukan hukum. “Ketika APH bertindak seolah-olah mereka jaksa, hakim, dan algojo sekaligus, pintu kesewenang-wenangan terbuka lebar,” tegasnya.
Dampak Sosial yang Merusak
Herman mengingatkan bahwa pemanggilan seseorang oleh aparat, meskipun kasusnya masih sumir, sudah bisa menghancurkan reputasi, karier, hingga kehidupan keluarga.
“Publik dengan cepat memberi penilaian buruk bahkan sebelum persidangan. Meskipun nanti terbukti tidak bersalah, cap ‘tersangka’ tidak akan pernah hilang,” ujarnya.
Ia menyebut pola semacam itu bukan hanya mengkhianati keadilan, melainkan juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. “Apa gunanya hukum jika bisa digunakan untuk menjebak siapa saja?” katanya.
Korupsi Harus Diberantas dengan Cara Bersih
Meski menekankan bahaya praktik penegakan hukum yang menyimpang, Herman tetap menegaskan bahwa korupsi harus diberantas hingga tuntas. Namun, pemberantasan itu tidak boleh semata didorong oleh kekuasaan dan kepentingan.
“Melawan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap dan memenjarakan orang. Pemberantasan korupsi sejati harus dilakukan dengan cara bersih, adil, dan transparan. Keadilan sejati lahir dari kebenaran, bukan dari kewenangan semata,” pungkasnya.
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini