DPRD Provinsi Lampung Gelar Rapat Usulan Perda Anti LGBT
KLIKWARTAKU – DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi dengan Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT) dalam rangka pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual berbasis nilai budaya dan agama.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, SE., MBA (Fraksi Gerindra), bersama anggota DPRD, Syukron Muchtar, LC., M.Ag (Fraksi PKS). Dari pihak LA-LGBT, hadir Koordinator Umum Habib Umar Assegaf beserta 27 pengurus.
Habib Umar menjelaskan bahwa pembentukan LA-LGBT pada 25 Juni 2025 lalu merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait penyebaran perilaku LGBT yang dinilai bertentangan dengan norma agama, adat, dan budaya Lampung.
“Gerakan ini lahir sebagai upaya kolektif masyarakat untuk menjaga moralitas generasi. Kami telah mengadakan Musyawarah Akbar dan menjalin komunikasi dengan MUI, Muhammadiyah, NU, dan berbagai organisasi Islam di tingkat daerah,” ujarnya.
Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung, Hj. Nurhasanah, SH., MH., yang juga tergabung dalam LA-LGBT, menilai situasi di Lampung sudah dalam tahap darurat moral dan memerlukan regulasi yang jelas. Ia menyatakan siap mengawal proses pengesahan Raperda tersebut hingga selesai.
Sementara itu, Misbahul Anam, M.H., Koordinator Bidang Hukum LA-LGBT, menegaskan bahwa perjuangan ini bertujuan menjaga norma publik dari pengaruh budaya global yang dinilai tidak sesuai. Ia juga menyoroti berbagai temuan sosial yang dianggap mengkhawatirkan, seperti pesta sesama jenis, aktivitas digital, dan peningkatan kasus HIV/AIDS di kalangan lelaki seks dengan lelaki (LSL).
Misbahul mendesak agar Divisi Hukum LA-LGBT dapat dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan Raperda demi memastikan substansi hukum yang jelas dan berpihak pada nilai lokal.
Dukungan terhadap usulan ini juga datang dari perwakilan PWM Muhammadiyah Lampung, yakni H. Bejo Susanto, M.Pd.I, Suminto Harsono, SH., MH, dan Rohmat Santoso, SPd.I, yang menyatakan bahwa Muhammadiyah satu suara dalam mendukung penyusunan Perda tersebut.
Dr. Ir. H. Firmansyah Alfian, MBA., MSc, salah satu tokoh inisiator, menekankan bahwa Raperda ini seharusnya tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif, termasuk edukasi seks berbasis nilai dan program rehabilitasi.
Sementara itu, Arif Sanjaya dari Divisi Edukasi dan Kebudayaan LA-LGBT menyampaikan kekhawatirannya terhadap ruang publik yang dianggap menjadi titik rawan pergaulan menyimpang, seperti acara budaya dan tempat nongkrong remaja. Ia mengusulkan agar pengawasan berbasis adat diperkuat.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) melalui perwakilannya Imam Asrofi, serta sejumlah tokoh masyarakat dan ormas lainnya.
Hj. Nilla Nargis, SH., M.Hum, dari Divisi Edukasi LA-LGBT, menambahkan pentingnya redaksi hukum dalam Perda agar tidak multitafsir dan dapat menjadi acuan kuat bagi aparat penegak hukum.
Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKS, Syukron Muchtar, menyampaikan dukungan penuh terhadap perjuangan LA-LGBT. Ia mengusulkan pembentukan gerakan moral yang bersifat lintas agama dan budaya.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menutup pertemuan dengan menyatakan komitmen DPRD untuk memfasilitasi pembentukan Perda ini secara inklusif.
“Ini adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Kami akan melibatkan semua pihak, termasuk tim hukum LA-LGBT, dalam pembahasan Raperda. Mari kita jaga Lampung dari potensi degradasi moral dan sosial,” tegasnya.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage