klikwartaku.com
Beranda Nasional DPR RI Setujui 10 Calon Hakim MA Usulan Komisi Yudisial

DPR RI Setujui 10 Calon Hakim MA Usulan Komisi Yudisial

Ilustrasi hakim/Pixabay

KLIKWARTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 16 September  2025.

Persetujuan tersebut merupakan hasil seleksi terhadap 16 calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY), terdiri atas 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM. Dari keseluruhan nama yang diusulkan, hanya sepuluh calon yang dinyatakan lolos.

“DPR telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan KY. Hanya sepuluh calon yang disetujui, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPR,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis 18 September 2025.

Ia menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka dan partisipatif guna menjaring calon-calon hakim yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak yang baik. Kendati enam calon tidak lolos seleksi, KY menghormati keputusan legislatif.

Namun demikian, hanya satu dari tiga calon hakim ad hoc HAM yang disetujui DPR, yakni Moh. Puguh Haryogi. Hal ini dinilai belum memenuhi ketentuan normatif sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang menyebutkan bahwa majelis hakim di tingkat kasasi untuk perkara HAM berat harus terdiri dari lima hakim, yakni dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc HAM.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya penunjukan tambahan hakim ad hoc HAM agar majelis dapat bekerja secara efektif,” tambah Mukti.

Komisi Yudisial menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses seleksi calon hakim agung dan ad hoc apabila Mahkamah Agung menyampaikan permintaan resmi. KY menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan proses seleksi demi memperkuat lembaga peradilan.

Adapun daftar calon yang disetujui yaitu Kamar Pidana: Suradi (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Kamar Perdata: Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi MA) dan Heru Pramono (Hakim Tinggi MA), Kamar Agama: Lailatul Arofah (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA) dan Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Agama Samarinda), Kamar Militer: Agustinus Purnomo Hadi (Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi MA), Kamar Tata Usaha Negara: Hari Sugiharto (Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN), Kamar TUN Khusus Pajak: Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak) dan Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan), Hakim ad hoc HAM: Moh. Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang).

Keputusan DPR ini sekaligus menegaskan peran strategis legislatif dalam memastikan kualitas dan akuntabilitas para hakim di lingkungan peradilan tinggi. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan