DPR akan Panggil Mendagri terkait Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik
KLIKWARTAKU – Komisi II DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima menyatakan pihaknya akan segera memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum, latar belakang, dan tujuan dari kebijakan tersebut.
“Makanya kita lihat dulu sandarannya. Beliau (Presiden) tentu memiliki dasar, latar belakang, atau tujuan yang baik untuk posisi IKN saat ini,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 22 September 2025
Aria menegaskan, sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pemerintahan dalam negeri, Komisi II perlu mendapat penjelasan langsung dari Kemendagri. Menurutnya, substansi kebijakan tersebut belum dibahas secara rinci di parlemen.
“Kedalaman substansinya saya belum tahu. Kami akan segera menanyakan langsung kepada mitra kami yang paling relevan, yaitu Kemendagri,” lanjutnya.
Meski demikian, Aria melihat langkah Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen untuk melanjutkan proyek pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.
Ia berharap agar target pelaksanaan IKN sebagai pusat pemerintahan pada 2028 benar-benar bisa diwujudkan.
“Saya melihat ada kehendak subjektif dari Pak Prabowo untuk menempatkan IKN pada posisi yang tepat sebagai ibu kota ke depan. Harapannya, 2028 sudah terlaksana,” katanya.
Aria menambahkan, penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik juga menandakan konsistensi pemerintah dalam menjaga arah dan kesinambungan pembangunan proyek strategis nasional.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini