Dorong Daya Saing, Pemerintah Pacu Status Objek Vital Kawasan Industri
KLIK WARTAKU – Di tengah target ambisius pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada periode 2025–2029, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakselerasi upaya penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI). Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat ekosistem investasi, menjamin keamanan operasional kawasan industri, dan meminimalkan potensi gangguan eksternal.
Hingga saat ini, baru 31 dari 170 kawasan industri yang memiliki izin usaha telah ditetapkan sebagai OVNI. Jumlah tersebut dinilai masih rendah oleh pemerintah, mengingat potensi gangguan yang kerap muncul seperti konflik pengelolaan limbah, intervensi vendor, hingga tekanan dari oknum luar kawasan industri.
“Penetapan OVNI adalah bentuk fasilitas strategis non-fiskal. Ini bukan hanya soal keamanan, tetapi kepastian bagi investor bahwa kawasan tersebut dijaga negara,” ujar Tri Supondy, Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, dalam pernyataan resmi, Minggu (15/6).
Langkah ini mendapatkan sambutan hangat dari kalangan pelaku industri. Sanny Iskandar, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), menilai status OVNI memberi jaminan hukum sekaligus sinyal kuat bahwa negara hadir dalam mendukung iklim usaha. Hal senada disampaikan oleh Akhmad Ma’ruf Maulana dari KADIN Indonesia, yang menilai dukungan pengamanan dari Polri melalui status OVNI dapat memangkas biaya ekonomi akibat gangguan keamanan.
Dalam praktiknya, perusahaan dapat mengajukan status OVNI secara daring melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Setelah proses verifikasi dan validasi dokumen, penetapan dilakukan langsung oleh Menteri Perindustrian. Kawasan yang menyandang status OVNI kemudian diawasi secara berkala dan wajib melaporkan sistem keamanan internal setiap tahun.
Dalam rangkaian kegiatan sosialisasi terbaru, pemerintah menyerahkan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT Jababeka Tbk, menandai perpanjangan status OVNI untuk ketiga kalinya. Hal ini menunjukkan konsistensi kawasan industri tersebut dalam membangun sistem keamanan mandiri dan menjalin relasi baik dengan masyarakat sekitar.
“OVNI sangat penting, tapi tidak cukup. Kawasan industri juga harus membangun mekanisme sosial dan berkelanjutan, karena beroperasi berdampingan langsung dengan warga,” ujar Didik Purbadi, Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur.
Menurutnya, pendekatan pengamanan harus dilengkapi dengan “social engineering”, agar tercipta harmoni antara kawasan industri dan komunitas lokal. Hal ini sejalan dengan semangat Kemenperin yang tak hanya menekankan keamanan fisik, tetapi juga keberlanjutan sosial sebagai bagian dari daya saing kawasan.
Kemenperin menyadari bahwa status OVNI bukan sekadar simbol keamanan, tetapi juga pengungkit produktivitas dan efisiensi industri nasional. Dalam konteks persaingan global dan tekanan geopolitik, jaminan keamanan yang terstandar menjadi pembeda penting bagi investor yang ingin menanamkan modal jangka panjang di Indonesia.
Dengan dukungan lintas sektor dan pendekatan kolaboratif dengan aparat keamanan, pemerintah berharap jumlah kawasan industri yang mengajukan dan mendapatkan status OVNI akan meningkat signifikan dalam waktu dekat.
“Kami ingin seluruh pengelola kawasan memahami bahwa OVNI bukan beban, tapi perlindungan. Ini bagian dari menciptakan industri yang aman, produktif, dan kompetitif secara global,” tutup Tri Supondy.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage