klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Ditreskrimsus Polda Kalbar Tingkatkan Status Kasus Oli Palsu ke Penyidikan

Ditreskrimsus Polda Kalbar Tingkatkan Status Kasus Oli Palsu ke Penyidikan

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar telah meningkatkan status kasus dugaan oli palsu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, mengatakan  penyidik sudah menyerahkan sebanyak 45 sampel pelumas ke laboratorium Lemigas, Pertamina Lubricants dan AHM.

Burhanudin menerangkan, hasil pengujian dari ke tiga laboratorium tersebut telah diterima penyidik secara bertahap dari 7 Juli hingga 9 Agustus 2025.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan laporan uji laboratorium, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Burhanudin, Minggu 17 Agustus 2025.

Burhanudin menjelaskan, ditahap penyidikan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi serta meminta keterangan ahli dari PT Pertamina Lubricants. Dalam dalam waktu dekat pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ahli dari Ditjen Migas dan Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dan e Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” terangnya.

Burhanudin menyatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan penyidik akan melakukan penetapan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dugaan peredaran oli palsu inu terungkap ketika aparat gabungan melakukan penggeledahan di salah satu gudang di komplek pergudangan Jalan Exstrajoss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada 20 Juni 2025 lalu.

Usai penggeledahan dilakukan, Polda Kalbar menerbitkan surat perintah penyelidikan, pada 21 Juni 2025. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan