Disiksa dan Sakit di Malaysia, Elvy Dipulangkan Lewat Jalur Ilegal dan Sempat Koma
KLIKWARTAKU– Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat menerima laporan serius terkait kasus seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural bernama Elvy, asal Nusa Tenggara Timur, yang mengalami kekerasan dan gangguan kesehatan saat bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PLRT) di Kuching, Sarawak, Malaysia.
Kepala BP3MI Kalbar, Ahmad Fadlin, mengatakan Elvy diketahui masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dan bekerja sejak Mei 2025 melalui sebuah agency bernama Paramesa Sdn. Bhd. Ia sebelumnya sempat ditampung di Depok untuk pengurusan paspor, sebelum diberangkatkan.
Selama bekerja di Malaysia, lanjut dia, Elvy mengaku tidak menerima gaji secara penuh dan menjadi korban tindak kekerasan dari pihak agency. Setelah bekerja sekitar tiga bulan, ia mulai mengalami gangguan kesehatan dan meminta untuk dipulangkan.
“Namun bukannya dipulangkan ke keluarganya, Elvy justru dikembalikan ke pihak agency. Di sana, ia kembali mendapat perlakuan kasar, bahkan dikenai tuntutan ganti rugi sepihak oleh pihak penyalur,” kata Ahmad.
Ahmad menuturkan, melihat kondisi kesehatannya yang memburuk, Elvy akhirnya dipulangkan ke Indonesia menggunakan taksi sewaan dari Kuching ke Kabupaten Sambas melalui jalur ilegal. Setelah tiba di Sambas, kondisinya memburuk hingga sempat koma. Ia dirujuk ke RSUD Sambas, lalu ke RSUD Soedarso Pontianak untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
“Pemeriksaan dokter menyatakan Elvy mengalami gejala penyakit jantung serta trauma ringan akibat kekerasan yang diterimanya selama di luar negeri,” ungkap Ahmad.
Ahmad menyatakan, pihaknya langsung menangani kasus tersebut begitu menerima laporan. Saat ini Elvy dalam perawatan intensif dan BP3MI Kalbar sedang berkoordinasi dengan BP3MI NTT untuk memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halamannya.
“Kasus Elvy menjadi pelajaran penting bahwa bekerja ke luar negeri secara nonprosedural membuka risiko besar terhadap eksploitasi, kekerasan, dan kerentanan hukum,” ujar Ahmad.
Dia menegaskan, negara siap melindungi Pekerja Migran Indonesia, tetapi pelindungan itu hanya dapat dilakukan secara efektif bila calon pekerja menempuh jalur resmi. Oleh karena itu seluruh calon pekerja migran agar tidak tergiur iming-iming bekerja cepat ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Jangan korbankan keselamatan demi proses cepat. Jalur resmi adalah satu-satunya cara agar negara bisa hadir memberikan pelindungan penuh,” pungkasnya Ahmad. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage