klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Direktur PUI UGM Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Biji Kakao Senilai Rp7,4 Miliar

Direktur PUI UGM Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Biji Kakao Senilai Rp7,4 Miliar

FOTO: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan HU, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka. (Dokumentasi Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan HU, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao antara PUI UGM dan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) UGM tahun 2019.

Penetapan HU dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Jateng tanggal 4 Februari 2025 dan serta surat penetapan tersangka tanggal 13 Agustus 2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan asas bukti yang cukup kuat yang sudah dimiliki jaksa penyidik.

Lukas menjelaskan, kasus bermula pada 2019 saat PT Pagilaran mengajukan pencairan kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM dengan dokumen yang tidak benar. Faktanya, biji kakao yang dimaksud tidak pernah dikirimkan ke CTLI UGM.

“Untuk memperoleh sejumlah uang, dibuatlah dokumen seolah-olah ada pengadaan biji kakao,” jelas Lukas.

Dalam perkara itu, lanjut Lukas, HU diduga bekerja sama dengan HY (Kasubdit Inkubasi Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM) serta RG (mantan Direktur Utama PT Pagilaran). HU disebut berperan menyetujui dan memproses surat perintah pembayaran tanpa melakukan pengecekan atas dokumen kontrak pengadaan.

“Dengan persetujuan HU, pembayaran sebesar Rp7,4 miliar dari UGM kepada PT Pagilaran terealisasi pada 23 Desember 2019,” ungkapnya.

Lukas menyatakan, dari proses penyidikan yang dilakukan, sebelumnya juga telah menetapkan RG sebagai tersangka pada 8 Mei 2025, disusul HY. Kini HU menjadi tersangka ketiga dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

Lukas menegaskan, akibat perbuatannya, HU dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang yang sama.

“Terhadap tersangka HU kami langsung lakukan penahanan di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga 1 September 2025,” terangnya.

Sementara itu, pihak UGM melalui juru bicaranya, I Made Andi Arsana menegaskan bahwa universitas menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan pihak Kejaksaan,” kata Andi melalui keterangan resmi di situs UGM.

Andi menyatakan, UGM akan terus memperbaiki tata kelola, terutama dalam pengembangan industri teh dan cokelat, sebagai bagian dari program hilirisasi pengembangan industri cokelat di Indonesia.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan