Direktur PT Planet Beckham Ditangkap, Terbukti Korupsi Proyek Irigasi Nabire
KLIKWARTAKU — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, Muh. Nasri (47), pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 00.31.
Muh. Nasri diamankan di Jalan Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Muh. Nasri yang merupakan Direktur PT Planet Beckham masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nabire atas tindak pidana korupsi pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire.
royek tersebut bersumber dari Dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Nabire dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Agustus 2024, terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.076.986.500,55.
“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana akan disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Harli, Kamis 3 Juli 2025.
Harli menerangkan, saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Terpidana diserahterimakan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.
“Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna kepastian hukum,” ucap Harli.
Harli menyatakan, Jaksa Agung telah mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Harli. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage