Direktur PT Karya Lisbeth Dijerat Kasus Tambang Ilegal Zirkon di Kalteng
KLIKWARTAKU — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal (galian zirkon) di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025 lalu.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nunung, Jumat 15 Agustus 2025.
Nunung menerangkan, pihaknya hari ini juga telah melayangkan pemanggilan terhadap Marcel Sunyoto untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Sudah dipanggil, nanti saya cek dulu sudah hadir atau belum,” ucapnya.
Nunung menjelaskan, tersangka berpeluang dilakukan penahanan setelah pemeriksaan, mengingat ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan mencapai hingga lima tahun penjara. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage