klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Diiming-imingi Rp240 Juta, Dua Kurir Sabu Ditangkap Polisi

Diiming-imingi Rp240 Juta, Dua Kurir Sabu Ditangkap Polisi

FOTO: Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang diamankan dari dua kurir di Jalan Abdul Rahman Saleh, Pontianak Tenggara, dalam konferensi pers pada Rabu 30 Juli 2025.

KLIKWARTAKU — Dua pria diduga kuat sebagai kurir narkotika berhasil ditangkap polisi di Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Jumat 25 Juli 2025. Tiga plastik berisikan sabu seberat tiga kilogram berhasil disita.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap yakni Budianto alias Budi dan Aris Suhendra alias Boy, warga Sekubang, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Suyono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di kawasan Jalan Abdul Rahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara.

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengamati dua pria mencurigakan yang tengah mengendarai mobil pikap Daihatsu Grandmax warna abu-abu dengan nomor polisi KB 8260 BA,” kata Suyono, Rabu 30 Juli 2025.

Setelah dihentikan dan geledah, lanjut Suyono, di dalam kendaraan tersebut ditemukan kedua pelaku. Sisaksikan warga tim menemukan tiga kantong plastik bertuliskan ‘BLUEBEARD Coffee Roasters’ yang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 3.040 gram atau sekitar tiga kilogram.

Suyono menerangkan, pada saat proses penggeledahan dilakukan salah satu pelaku yakni Aris Suhendra sempat membuang sebagian barang bukti ke arah trotoar sejauh lima meter menggunakan tangan kirinya. Namun aksi itu berhasil diketahui petugas.

“Dari keterangan pelaku, Budianto barang haram ini akan dikirim ke Kalimantan Tengah atas perintah seorang pria berinisial Bob alias Ondo, yang saat ini berstatus buronan,” ucapnya.

Suyono mengungkapkan, kedua pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp80 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim, dengan uang jalan sebesar Rp20 juta.

Dia menegakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Termasuk mendalami keberadan pemesan barang yang telah masuk DPO,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan