Diduga Rugikan Negara Rp3 Miliar, Dua Bos PT Jasa Sarana Jadi Tersangka
KLIKWARTAKU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dari PT Jasa Sarana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang tidak sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan kedua tersangka adalah HM selaku Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 sampai dengan Juni 2022 dan IS selaku Dirut sejak Juli 2022 hingga saat ini.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025,” kata Adi, Sabtu 23 Agustus 2025.
Adi menerangkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti baik berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, surat, maupun petunjuk lain. Dari hasil penyelidikan ditemukan dua modus dalam kasus korupsi tersebut, pertama pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan serta tidak sesuai dengan jenis komoditas material yang ditambang. Kedua, para tersangka diduga melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan IUP.
“Kegiatan eksplorasi dilakukan terhadap mineral logam bukan batuan, padahal izin yang dimiliki hanya untuk mineral bukan logam dan batuan (MBLB),” terangnya.
Adi mengungkapkan, dari hasil perhitungan sementara tim penyidik, perbuatan tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar. Angka itu berasal dari praktik penambangan tanpa izin sesuai aturan serta penyimpangan pembayaran pajak.
“Namun, jumlah kerugian negara tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik,”ucapnya.
Adi menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta pasal 3 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Saya menghimbau agar para pelaku usaha pertambangan secara tertib dan taat dalam membayar pajak. Kontribusi tersebut sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Sumedang,” pungkas Adi.***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini