klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Diduga Manipulasi Dokumen, Komisaris PT PAL Jadi Tersangka Korupsi Kredit

Diduga Manipulasi Dokumen, Komisaris PT PAL Jadi Tersangka Korupsi Kredit

FOTO: Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memperlihatkan dokumen kepada tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT PAL, sebelum dilakukan penahanan resmi.

KLIKWARTAKU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan BK, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan penetapan BK sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan alat bukti yang cukup dan sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

“Penetapan tersangka BK merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas perkara sebelumnya yang telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni WE, VG, dan RG,” kata Noly, kemarin.

Noly mengungkapkan, modus operandi kasus tersebut melibatkan manipulasi data dan dokumen yang menjadi syarat pengajuan kredit. BK, bersama para tersangka lain, diduga kuat memalsukan informasi dan menggunakan dana kredit yang diperoleh tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jambi juga menetapkan AR sebagai tersangka. AR diketahui merupakan pemegang saham PT PAL yang terlibat langsung dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut. Ia diduga mengetahui dan turut serta dalam mekanisme pengajuan dan penggunaan kredit, yang akhirnya merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

“Dengan alat bukti yang cukup dan keterlibatan yang jelas dalam pembobolan kredit, AR juga kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Noly.

Noly menyatakan, BK ditahan selama 20 hari terhitung mulai 22 Juli 2025 hingga 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 juncto pasal 18 UU yang sama.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan