Diduga Gunakan SPK Fiktif, Polisi Sita Ratusan Dokumen Kredit di Bank Kaltimtara
KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyita ratusan dokumen yang diduga berhubungan dengan kasus kredit fiktif di Bank Kaltimtara.
Dokumen-dokumen itu disita dalam penggeledahan serentak di kantor wilayah (kanwil) di Tanjung Selor, serta kantor cabang di Nunukan dan Tanjung Selor pada Jumat 15 Agustus 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Dadang Wahyudi, mengatakan penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi kridit fiktif.
“Kasus ini berawal dari temuan 47 fasilitas kredit modal kerja (KMK) untuk pengadaan barang dan jasa yang diduga menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif,” kata Dadang, kemarin.
Dadang menerangkan, dari 47 kredit fiktif tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp275,2 miliar. Modusnya, para pelaku yang berasal dari luar wilayah Kaltara mengajukan kredit dengan jaminan dokumen palsu, kemudian menarik uang dari bank.
“Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024,” terangnya.
Saat penggeledahan, lanjut Dadang, penyidik menyita ratusan dokumen yang dikemas dalam 30 dos (koli) sebagai barang bukti. Sementara penggeledahan di kantor cabang Nunukan sebanyak 35 item dokumen perbankan yang dikemas dalam dua dos.
Dadang menyatakan, sampai dengan saat ini sebanyak 30 orang saksi dari pihak terkait sudah diperiksa, termasuk dari internal Bank Kaltimtara. Meski kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage