Diduga Curi 400 Ton Ikan, Kapal Jumbo Berbendera Filipina Ditangkap di Perairan Indonesia
KLIKWARTAKU — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Filipina berukuran jumbo di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 Samudra Pasifik bagian utara Papua.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) memimpin langsung operasi di atas Kapal Pengawas (KP) Orca 04, pada Senin 18 Agustus 2025.
Ipunk mengatakan, kapal dengan nama FV Princess Janice-168 berukuran 754 GT tersebut tidak memiliki dokumen perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.
Ipunk menerangkan, kapal dan alat tangkapnya jumbo, saat beroperasi luasnya bisa mencapai sekitar dua kali lapangan bola, dengan tangkapan bisa 400 ton ikan dalam sekali operasi dan ikan tangkapannya didominasi baby tuna.
“Dari pemeriksaan fisik, diketahui kapal tersebut diawaki oleh 32 orang berkewarganegaraan Filipina. Kapal ini juga menggunakan alat penangkapan ikan jaring pukat cincin (purse seine) modern berdimensi besar dengan panjang tali ris mencapai sekitar 1,3 kilometer,” kata Ipunk, kemarin.
Ipunk menjelaskan, penangkapan KIA jumbo itu melibatkan Kapal Pengawas (KP) Orca 06 yang didukung oleh KP Orca 04 serta pesawat pengawasan (airborne surveillance).
“Untuk proses hukum selanjutnya akan dilakukan di Pangkalan PSDKP Bitung,” ucapnya.
Ipunk menyatakan, FV Princess Janice-168 diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang perikanan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang dengan Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage