Diancam Sebar Video Porno, Pria Ini Diperas Artis Sinetron MR
KLIKWARTAKU — Artis sinetron berinisial MR (27) ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerasan terhadap pria yang merupakan pacar sesama jenisnya.
MR ditangkap di salah satu rumah kos di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat, pada Rabu 5 Juni 2025 lalu.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan kasus tersebut. Dari laporan korban, total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp 20 juta.
“Korban IMT alias Boti (33) mengaku telah memberikan uang tunai maupun transfer kepada MR,” kata Pengky, Rabu 2 Juli 2025.
Namun, lanjut Pengky, korban tidak sanggup terus-menerus diancam akan disebarkan video penyimpangan hubungan mereka sehingga akhirnya memilih melaporkan tindakan pelaku ke kepolisian.
“Korban sudah beberapa kali mengirim uang baik tunai maupun lewat rekening kepada pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, juga membenarkan jika MR yang ditangkap adalah Muhammad Rayyan Alkadrie.
Firdaus menerangkan, pihaknya telah menyita enam video syur terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR terhadap korban berinisial IMT.
“Selain video disita barang bukti lainnya yakni dua unit telepon genggam dan satu kartu ATM bank atas nama pelaku,” terangnya.
Firdaus menjelaskan, berdasarkan pengakuan MR, pemerasan itu dilakukan karena rasa cemburu. Pelaku merasa kesal setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain, meskipun sebelumnya mereka memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim.
“Akibat rasa cemburu, MR memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika permintaan tidak dipenuhi,” ungkap Firdaus.
Firdaus menyatakan, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage