Dendam Utang Mobil Sewa Jadi Pemicu Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
KLIKWARTAKU — Kepolisian akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan sadis satu keluarga yang ditemukan terkubur dalam satu liang di belakang rumah di Jalan Siliwangi nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Senin 1 September 2025 lalu. Pelaku nekad membunuh karena sakit hati dan dendam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan rasa sakit hati terhadap salah satu korban, yakni Budi Awaludin, yang menjadi pemicu dua pelaku berinisial P dan R menghabisi kelima anggota keluarga sekaligus.
Hendra menerangkan, peristiwa bermula ketika R menyewa mobil milik Budi. Namun saat dikembalikan, mobil tersebut mogok. R kemudian meminta uangnya kembali, tetapi Budi menolak dengan alasan uang telah dipakai membeli sembako.
“Perselisihan ini memicu emosi R. Pelaku lalu merencanakan pembunuhan dengan mengajak P,” kata Hendra, Selasa 9 September 2025.
Hendra menuturkan, Rabu 27 Agustus 2025, pelaku R menemui dan menjanjikan pelaku P uang sebesar Rp100 untuk menghabisi korban. P pun diminta membeli pacul yang nantinya digunakan untuk mengubur jasad.
“Dua hari kemudian, Jumat 29 September 2025 dini hari, R mengajak korban (Budi) bekerja sama dalam bisnis minyak goreng. Dengan alasan akan menunjukkan gudang, R menghantam kepala korban menggunakan pipa besi hingga tersungkur,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Hendra, R juga menyerang Sachroni, Euis Juwita, dan anak mereka RA (7) hingga tewas. Sementara bayi bernama B ditenggelamkan ke bak mandi oleh pelaku P. Usai melakukan pembunuhan, keduanya membawa kabur uang tunai Rp7 juta, tiga ponsel, dan perhiasan emas milik keluarga korban.
“Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sempat menginap di hotel Jatibarang dan menjual emas hasil rampasan seharga Rp3 juta untuk membeli terpal. Pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025, jasad kelima korban dibungkus terpal lalu dikubur di halaman belakang rumah,” ungkapnya.
Hendra menyebutkan, untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk. Keduanya kemudian melarikan diri berpindah-pindah dari Semarang, Demak, Surabaya, hingga kembali lagi ke Indramayu. Mereka berencana menjadi anak buah kapal, namun gagal setelah akhirnya ditangkapdi Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, Senin 8 September 2025 kemarin.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini