Demo Berujung Anarkis di Jakarta, 38 Orang Resmi Jadi Tersangka
KLIKWARTAKU — Polda Metro Jaya resmi menetapkan 38 orang sebagai tersangka atas aksi demonstrasi yang berujung kericuhan di Jakarta beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan seluruh tersangka telah ditahan karena diduga melakukan berbagai aksi anarkis.
Para tersangka melakukan serangkaian tindakan anarkis, mulai dari melempar bom molotov, batu, hingga memukul petugas yang sedang melakukan pengamanan.
“Mereka menghalang-halangi petugas, melawan perintah aparat yang bertugas, serta melakukan perusakan terhadap kantor kepolisian dan kendaraan dinas dn viral di media sosial,”kata Ade Ary, kemarin.
Selain itu, lanjut dia, sejumlah motor dan mobil dinas milik kementerian maupun aparatur sipil negara (ASN) turut dirusak dan dibakar. Aksi anarkis bahkan meluas hingga pembakaran halte bus Transjakarta serta bangunan mal di Jalan Sudirman, Jakarta.
“Kami juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga berperan sebagai provokator. Mereka diduga menghasut, mengajak dan memprovokasi massa, termasuk pelajar dan anak-anak, untuk ikut melakukan tindakan anarkis,” ucapnya.
Ade Ary menyatakan, yang diduga kuat berdasarkan bukti sebagai penghasut maupun pelaku pembakaran juga sudah dilakukan penahanan. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 160 KUHP, pasal 45A ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 Undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, hingga pasal 76H juncto pasal 15 juncto pasal 87 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini. Apabila ada perkembangan terbaru dari hasil penyidikan, tentu akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini