Dana Transfer Pusat Dikurangi, DPRD Kayong Utara Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang
KLIKWARTAKU – Anggota DPRD Kayong Utara, Sayefful Hartadin, menyampaikan keprihatinannya terkait pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan dampak besar terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kayong Utara yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif minim.
“Saya sangat berharap pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan penurunan dana transfer ke daerah, terutama untuk Kayong Utara. Karena bagi daerah dengan PAD yang terbatas, pengurangan dana pusat sangat berdampak luas,” ujar Sayefful kepada klikwartaku.com.
Ia menjelaskan, pada tahun 2025 ini, efisiensi anggaran di tingkat pusat membuat transfer dana ke daerah ikut berkurang.
Kondisi tersebut memengaruhi berbagai sektor, terutama infrastruktur. Dengan keterbatasan anggaran daerah, bukan hanya pembangunan baru yang sulit dilakukan, tetapi juga pemeliharaan infrastruktur yang ada menjadi sangat terbebani.
“Banyak jalan dan jembatan yang kondisinya rusak semakin parah. Bahkan yang sebelumnya masih layak, kini mulai mengalami kerusakan. Hal ini tentu menyulitkan aktivitas masyarakat, khususnya di daerah Reponti Jaya,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya paling memahami kebutuhan di wilayahnya. Namun tanpa dukungan anggaran yang memadai, pelayanan publik hingga pemeliharaan infrastruktur tidak bisa berjalan maksimal.
“Ketika dana transfer dikurangi ratusan miliar, untuk kebutuhan rutin seperti gaji pegawai saja sudah berat, apalagi untuk pembangunan. Bisa dikatakan pada 2025 ini Kayong Utara benar-benar ‘nol’, tidak bisa berbuat banyak untuk infrastruktur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sayefful mengungkapkan bahwa Kabupaten Kayong Utara tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang jalan pada 2025. Informasi yang diterimanya, pada 2026 pun kemungkinan besar daerah tersebut kembali tidak akan menerima dana serupa.
“Kita hanya bisa mengandalkan perbaikan jalan provinsi seperti ruas Sukadana–Teluk Batang. Sementara jalan kabupaten tidak bisa ditangani karena memang tidak ada anggarannya. Bukan pemerintah daerah tidak mau, tetapi memang tidak ada kemampuan,” katanya.
Atas kondisi ini, Sayefful menegaskan kembali harapannya agar pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengurangan dana transfer, khususnya untuk Kabupaten Kayong Utara pada tahun anggaran 2026 mendatang. *** Julizal
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini