klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Damai Tercapai, Guru yang Rekam Murid Menangis Tetap Terancam Sanksi

Damai Tercapai, Guru yang Rekam Murid Menangis Tetap Terancam Sanksi

KLIKWARTAKU — Polemik antara guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Raudhatul Islamiyah di Sungai Kakap, Kubu Raya dan orang tua murid atas kasus penahanan rapor akhirnya selesai.

Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah dipertemukan oleh Bupati Kubu Raya, Sujiwo, pada Rabu 23 Juli 2025. Keduanya saling meminta maaf dan mengakui adanya kesalahan.

Dihadapan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, wali kelas yang merekam video murid tersebut, Yanti mengakui perbuatannya adalah kekhilafan.

“Saya mohon maaf atas kejadian tersebut, itu hanya kekhilafan saya. Niat saya (merekam video) hanya ingin memberitahukan kepada orang tua untuk pengambilan rapor. Selebihnya tidak ada maksud apa-apa. Mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya,” kata Yanti.

Sementara itu, Penikasih, ibu dari murid yang direkam, juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Menurutnya, masalah tersebut berawal dari komunikasi yang tidak sampai sepenuhnya. Karena saat itu dirinya tidak hadir mengambil rapor lantaran belum bisa membayar buku lembar kerja siswa (LKS), yang kemudian membuat wali kelas merekam video anaknya.

“Sebagai orang tua saya meminta maaf atas kejadian ini. Saya berharap dari kejadian ini kita sama-sama belajar,” ucap Penikasih.

Penikasih berharap, agar kasus seperti yang dialami anaknya tidak terulang kembali. Karena hal tersebut telah menjatuhkan mental anak.

“Guru juga punya anak, jadi tahu apa yang kami rasakan. Saya juga mohon maaf sebelumnya kalau ada salah, tapi sebagai orang tua, saya merasa ini menyangkut hati nurani saya. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu,” ucap Penikasih sembari menangis.

Penikasih mengungkapkan, unggahannya di media sosial adalah bentuk protes moral agar kejadian serupa tidak terjadi di sekolah manapun.

“Alhamdulillah untuk masalah ini sudah diselesaikan. Pak Bupati juga sudah membantu. Saya berbesar hati bisa memaafkan. Terima kasih kepada guru-guru yang mendidik anak saya selama dua tahun ini,” tuturnya.

Kepala MTs Al-Raudhatul Islamiyah, Rohana, juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

“Sebagai pemimpin di sini saya meminta maaf. Itu adalah kekhilafan saya dalam memimpin. Atas nama Bu Yanti dan dewan guru, saya menyesal atas kejadian ini. Saya berharap murid ini bisa maju ke depannya,” ucapnya.

Meski kedua belah pihak sepakat berdamai, Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan perlunya tindakan tegas dari Kementerian Agama terhadap guru yang merekam murid tersebut.

“Sebagai kepala daerah memohon kepada Kepala Kemenag supaya hal seperti ini tidak terjadi kembali. Harus ada sanksi tegas kepada siapa pun yang melakukan hal yang tidak baik dan tidak terpuji,” tegas Sujiwo.

Menurut Sujiwo, Kemenag memiliki kewenangan memberi sanksi kepada guru di madrasah, agar kejadian serupa tidak terulang.

Sujiwo menyatakan, tindakan menahan rapor siswa dengan dalih tidak mampu membayar adalah tindakan yang dibenarkan. Tindakan itu bukan hanya boleh dilakukan di madrasah tetapi bagi semua sekolah termasuk sekolah negeri dan swasta.

Kepala Kemenag Kubu Raya, Ekhsan, memastikan guru yang bersangkutan akan diberikan sanksi.

Ekhsan menyatakan, terhadap guru tersebut nanti akan diberi surat peringatan dan teguran.

“Tapi kami pelajari dulu sesuai dengan aturan di ASN atau madrasah maupun yayasan, baru ada tindaklanjuti,” ucapnya.

Ekhsan juga memastikan, pihaknya akan membina dan memantau pelaksanaan pendidikan di madrasah agar kejadian serupa tidak terulang.

“Masalah ini harus menjadi pelajaran agar kami bisa lebih maksimal untuk melakukan pengawasan dan pembinaan,” pungkasnya. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan