Curi Komponen Bernilai Jutaan, Pria Ini Diringkus Beberapa Jam Usai Beraksi
KLIKWARTAKU — AS (36) tak berkutik saat ditangkap petugas kepolisian usai ketahuan mencuri komponen kendaraan berat di kawasan Komplek Betuah Alam Semesta, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan terhadap AS dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin 23 Juni 2025.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan pelaku ditangkap saat bersembunyi di semak-semak tak jauh dari lokasi kejadian. Saat itu, ia sempat melarikan diri usai beraksi bersama rekannya, JI, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku dan rekannya mencuri sekitar pukul 04.00 saat situasi lingkungan masih sepi,” kata Ade, Kamis 26 Juni 2025.
Saat itu, lanjut Ade, korban yang tinggal di komplek tersebut mendapati bahwa satu buah crown wheel (ring gear) dan satu besi tengkorak gardan dari kendaraan berat miliknya telah raib. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang.
Ade menerangkan, setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan piket Reskrim dan SPKT Polsek Sungai Ambawang langsung bergerak cepat ke lokasi. Dengan bantuan warga sekitar, polisi melakukan penyisiran dan akhirnya menemukan AS tengah bersembunyi di semak-semak tak jauh dari TKP.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke area rumah korban secara diam-diam. Setelah mencopot dan membawa komponen logam berat tersebut, keduanya menyembunyikan hasil curian di semak-semak dekat lokasi kejadian,” terang Ade.
Ade menyatakan, pelaku AS langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku lainnya yakni JI yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran.
“Barang bukti berupa crown wheel dan besi tengkorak gardan kini kami amankan sebagai alat bukti dalam kasus ini,” ucap Ade.
Ade menegaskan, atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage