Cemburu Buta, Tiga Perempuan di Pontianak Keroyok dan Sebarkan Video Perundungan
KLIKWARTAKU — Tiga orang perempuan pelaku perundungan dan penganiayaan yakni PT, AF dan SQ terhadap NN akhirnya ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, mengatakan perundungan yang dialami korban terjadi di Gang Pala 3 No 97, Jalan Martadinata, Kecamatan Pontianak Barat, pada Jum’at 13 Juni 2025 sekitar pukul 14.53.
“Awal kejadian karena cemburu pacar dari salah satu pelaku diduga selingkuh dengan korban,” kata Wawan, Rabu 18 Juni 2025.
Wawan menjelaskan, kemudian terjadilah cekcok dan mengakibatkan penganiayaan serta pengeroyokan. Pada saat berlangsung kejadian itu salah satu pelaku merekam dan menyebarkan unggahan video melalui instagram sehingga tersebar luas.
“Ketiga pelaku sudah kami tahan. Akun yang digunakan, serta Handphone yang digunakan untuk merekam, dan akun yang digunakan untuk menyebarkan video tersebut dan beberapa barang bukti lainnya sudah disita,” ucap Wawan.
Wawan mengungkapkan, kondisi korban saat ini mengalami trauma dan mengalami luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Wawan menegaskan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP dan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang undang nomor 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. ****
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage