Cegah Praktik Curang, Kejagung Kawal Kopdes Merah Putih
KLIK WARTAKU – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan tidak ada lagi ruang untuk praktik kotor di tubuh Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Melalui Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, pemerintah resmi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyinergikan Sistem Informasi Manajemen Kopdes (Simkopdes) dengan sistem digital Jaga Desa milik Kejagung.
“Ini untuk menciptakan tata kelola Kopdes Merah Putih yang benar-benar transparan dan akuntabel,” tegas Zabadi saat membuka Pelatihan Pengurus Kopdes Merah Putih se-Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Sabtu (27/9).
Zabadi menepis anggapan bahwa sinergi ini berbau kriminalisasi. Menurutnya, peran Kejagung justru sebagai pengawal agar tidak ada kesalahan dan kelemahan yang dibiarkan berlarut. “Ini bukan menakuti, tapi mengedukasi. Semua praktik buruk harus segera diluruskan,” ujarnya.
Melalui Simkopdes, pengurus Kopdes Merah Putih didorong memperbarui data dan memaksimalkan akses pembiayaan dari Bank Himbara. Pemerintah bahkan menyiapkan ribuan pendamping.
“Oktober nanti, 8.000 Business Assistant dan 1.104 PMO akan diterjunkan di seluruh Indonesia untuk membantu Kopdes menyusun rencana bisnis, mengakses pembiayaan, hingga melakukan verifikasi berbasis digital dan cashless,” jelasnya.
Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menegaskan pihaknya siap mengawal penuh.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran yang hadir dalam acara itu juga menyatakan dukungan penuh agar koperasi desa tidak lagi jadi lahan penyimpangan.
“Transformasi digital Kopdes Merah Putih adalah keniscayaan. Tidak ada lagi alasan untuk main kotor,” tutup Zabadi. **
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini