Cegah Konflik Sosial, MUI Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat
KLIKWARTAKU – Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA) MUI, Hayu Prabowo, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menilai regulasi ini penting untuk mencegah konflik sosial dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Kami mendukung RUU Masyarakat Adat agar segera disahkan. Prosesnya sudah berjalan lebih dari 10 tahun. Kita ingin melihat penyelesaian yang menyeluruh dan disepakati bersama,” ujar Hayu.
Hayu menambahkan, pihaknya akan menelaah isi RUU tersebut secara holistik. Saat ini, MUI masih melihat rancangan tersebut secara umum dan belum masuk ke detail teknis.
“RUU ini sudah lama dibahas. Jika bisa segera diselesaikan, kita bisa mencegah berbagai konflik sosial yang muncul. Masalah ini harus dicermati secara hati-hati dan menyeluruh,” tegasnya.
Hayu juga menanggapi isu pertambangan yang kembali menjadi sorotan publik. Ia menekankan bahwa dalam pandangan Islam, pertambangan diperbolehkan (halal), namun tidak cukup hanya memenuhi aspek legalitas.
“Pertambangan dalam Islam itu halal, tapi tidak cukup hanya halal. Harus halalan thayyiban—yakni baik untuk diri, keluarga, masyarakat, dan lingkungan,” jelasnya.
Hayu menuturkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang pertambangan ramah lingkungan, yang menekankan pentingnya aspek keberlanjutan dan tanggung jawab ekologis.
Hayu juga menyoroti pentingnya peran tokoh lintas agama dalam menjaga kelestarian hutan dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Hal ini dibahas dalam kegiatan bersama Interfaith Rainforest Initiative (IRI) yang digelar oleh LPLH-SDA MUI.
“Kami berupaya merumuskan pendekatan moral dan etika dalam menghadapi isu kehutanan dan pertambangan. Semua persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh dan berbasis nilai,” pungkasnya.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage