CCP Jadi Senjata BI dan OJK Stabilkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
KLIK WARTAKU – Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat langkah strategis untuk memperkuat infrastruktur pasar keuangan melalui pemanfaatan Central Counterparty (CCP). Langkah ini dianggap krusial dalam menghadapi dinamika global serta memperkuat fondasi stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam seminar nasional bertajuk “Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia melalui Peningkatan Pemanfaatan Central Counterparty di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, BI menegaskan komitmennya dalam mengakselerasi implementasi CCP di pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA).
“Transaksi PUVA melalui CCP terus meningkat, tetapi masih jauh dari potensi maksimalnya,” kata Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, di Jakarta, (4/8). Ia mencatat lonjakan volume transaksi valas harian dari USD 3–4 miliar (2020) menjadi USD 10 miliar (2025) sebagai indikasi kuat perlunya infrastruktur kliring yang lebih solid.
BI memetakan tiga strategi utama. Pertama, memperkuat permodalan CCP bersama mitra perbankan guna membangun kepercayaan pasar.
Kedua, memasukkan pengembangan CCP dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Valas 2030.
Ketiga, memperluas koordinasi dengan otoritas global seperti Eropa, AS, Jepang, dan asosiasi domestik seperti APUVINDO, demi pengakuan internasional bagi CCP nasional.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan pentingnya CCP sebagai tameng sistemik melalui fungsi netting dan jaminan penyelesaian transaksi derivatif.
“OJK sudah merilis aturan teknis terkait perlakuan modal dan risiko. Tujuannya jelas: mendorong institusi keuangan memilih CCP yang memenuhi standar global,” ujarnya.
Menurut Inarno, penguatan CCP akan membuka jalan menuju pasar derivatif yang kredibel dan efisien, sekaligus menurunkan risiko sistemik. Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi antara OJK dan BI, serta penguatan pengawasan terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sesuai prinsip PFMI.
Upaya ini sejalan dengan amanat UU PPSK dan mandat reformasi G20 untuk pasar derivatif OTC, menandai babak baru dalam konsolidasi kebijakan twin-peak regulation antara BI dan OJK.
“Dengan infrastruktur CCP yang kuat dan partisipasi aktif pelaku pasar, Indonesia akan lebih tangguh menghadapi gejolak keuangan global,” tutup Destry.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage