Catat, Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Hingga Juni 2025!

KLIKWARTAKU – Meski dikenal sebagai solusi kesehatan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, ternyata tak semua layanan medis bisa kamu klaim lewat BPJS Kesehatan, lho! Di tengah gencarnya gaya hidup sehat dan meningkatnya kesadaran akan pentingnya proteksi kesehatan, penting buat kamu tahu, ada 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga Juni 2025.
Sebagai asuransi milik pemerintah yang bersifat wajib dan inklusif, BPJS memang memberikan banyak kemudahan. Dengan membayar iuran bulanan sesuai kelas layanan, masyarakat bisa mendapatkan pengobatan secara cuma-cuma di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Tapi, jangan salah kaprah. Ada batasan-batasan tertentu yang perlu kamu pahami agar nggak kecewa saat klaim ditolak.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah daftar layanan dan kondisi medis yang tidak ditanggung BPJS:
Layanan estetika & kecantikan seperti operasi plastik atau pasang behel? Nggak bisa klaim.
Cedera akibat tawuran, kecanduan alkohol, atau percobaan bunuh diri? Maaf, itu juga di luar tanggungan.
Pengobatan di luar negeri? Sayangnya, BPJS hanya berlaku dalam negeri.
Terapi alternatif atau pengobatan eksperimental? Meski populer di medsos, tetap tidak dicover.
Program fertilitas atau pengobatan mandul? Belum masuk dalam manfaat BPJS.
Dan masih banyak lagi, termasuk layanan kesehatan yang sifatnya sosial seperti bakti sosial, atau pelayanan dari program kementerian/lembaga lain.
Daftar Lengkapnya:
1. Wabah atau kejadian luar biasa
2. Operasi plastik dan layanan kecantikan
3. Perataan gigi (behel)
4. Penyakit akibat tindak pidana
5. Cedera karena menyakiti diri atau bunuh diri
6. Akibat alkohol atau narkoba
7. Pengobatan infertilitas
8. Cedera karena tawuran
9. Layanan medis di luar negeri
10. Pengobatan eksperimental
11. Terapi alternatif/tradisional tanpa bukti efektivitas
12. Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Layanan di luar prosedur resmi
15. Faskes non-rekanan BPJS (non-darurat)
16. Cedera kerja yang ditanggung program lain
17. Kecelakaan lalu lintas (ditanggung program lain)
18. Layanan khusus TNI, Polri, Kemenhan
19. Kegiatan bakti sosial
20. Layanan yang sudah dijamin program lain
21. Layanan yang tak ada kaitan dengan jaminan kesehatan
Pro tip: Selalu pastikan dulu apakah layanan yang kamu butuhkan termasuk dalam manfaat BPJS atau tidak. Konsultasikan dengan pihak faskes agar nggak buang-buang waktu dan tenaga.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage