Catat Baik-Baik, Ini Aturan Penulisan Nama di KTP dan KK yang Harus Kamu Tahu
KLIKWARTAKU – Bagi kamu yang tengah menanti kelahiran buah hati atau sedang ingin mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, ada satu hal penting yang perlu banget diperhatikan: penulisan nama.
Yap, bukan cuma soal nama yang indah dan penuh makna, tapi juga harus sesuai aturan pemerintah. Jangan sampai nama pilihan kamu malah ditolak saat mengurus administrasi!
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Beberapa poin yang ada dalam peraturan tersebut, yang pertama adalah nama minimal terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, dan harus mudah dibaca,” ujar Teguh, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/7/2025).
Lantas, apa saja sih kriteria nama yang bisa ditolak Dukcapil?
6 Jenis Nama yang Ditolak Saat Pengurusan KTP & KK
Dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, penulisan nama harus mematuhi norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta sesuai peraturan perundang-undangan. Jika tidak, Dukcapil berhak menolak pencatatan nama tersebut.
Berikut daftar nama yang berpotensi ditolak:
- Nama multitafsir, yang bisa ditafsirkan dengan lebih dari satu makna.
- Nama kurang dari dua kata.
- Nama yang melebihi 60 karakter.
- Nama yang mengandung makna negatif.
- Nama yang disingkat, kecuali singkatan itu tidak menimbulkan makna ganda.
- Nama yang mengandung angka dan tanda baca, termasuk simbol apostrof (‘).
“Nama adalah harapan dan doa dari orang tua. Maka mari kita berikan nama yang terbaik, yang bukan hanya indah didengar, tapi juga sesuai aturan,” lanjut Teguh.
Aturan Lengkap Penulisan Nama
Masih bingung bagaimana seharusnya menulis nama di KTP dan KK? Tenang, ini dia panduan lengkap dari Pasal 5 ayat (1) Permendagri tersebut:
- Nama harus ditulis dengan huruf latin dan sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga atau famili bisa dicantumkan, tapi harus dalam satu kesatuan.
- Gelar pendidikan, adat, atau keagamaan boleh ditulis dan boleh disingkat.
- Gelar bisa ditulis di depan (seperti Prof., Ir., dr., H, Hj) atau di belakang nama (seperti S.I.Kom., A.Md., S.H.).
Kalau Melanggar, Apa Konsekuensinya?
Bukan cuma ditolak, penulisan nama yang tidak sesuai bisa bikin kamu ribet urus dokumen. Berdasarkan Pasal 7, petugas Dukcapil tidak akan mencatat atau menerbitkan dokumen yang melanggar aturan. Dan jika petugas tetap memproses, mereka bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Kemendagri.
Kalau kamu ingin mengganti nama, maka prosesnya harus lewat putusan pengadilan negeri, dan baru bisa diubah di dokumen kependudukan.
Tapi tenang, jika nama kamu sudah terlanjur tercantum sebelum aturan ini berlaku (21 April 2022), nama itu tetap sah dan tidak perlu diubah. Jadi, aturan ini lebih berlaku untuk pencatatan nama baru atau perubahan pasca-2022.
Lifestyle Insight: Nama Itu Identitas Seumur Hidup
Di era modern, nama tak hanya sekadar sebutan, tapi juga identitas digital. Nama yang baik, unik, dan sesuai aturan bukan cuma mempermudah urusan administratif, tapi juga membangun personal branding sejak dini. Jadi, buat kamu para orang tua baru dan kamu yang sedang ingin ganti nama ingat, tulis nama dengan bijak dan sesuai aturan ya!
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage