Buronan Kasus Mega Mall Bengkulu Ditangkap Tim SIRI Kejagung
KLIKWARTAKU — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berinisial BS (64), diamankan di kawasan Jalan Gelatik, Tangerang Selatan, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan BS merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan melawan hukum atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu, yang di atasnya kini berdiri bangunan Mega Mall Bengkulu.
“Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan,” kata Harli.
Harli menjelaskan, penyidikan terhadap tersangka BS dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tertanggal 7 Mei 2025 dan tertanggal 22 November 2024.
Harli menerangkan, saat ditangkap, tersangka BS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Saat ini, BS dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus memantau dan memburu setiap DPO untuk memastikan proses eksekusi hukum berjalan. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar para DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Harli. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage