klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Buronan Kasus Lakalantas di Ogan Ilir Tertangkap Saat Isi BBM di Palembang

Buronan Kasus Lakalantas di Ogan Ilir Tertangkap Saat Isi BBM di Palembang

FOTO: Tim Tabur menangkap Jhoni Engglani Bin Samsu, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir yang telah empat tahun buron. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025. (Foto Puspenkum Kejagung)

KLIKWARTAKU — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan tujuh buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan hingga Agustus 2025.

Terbaru, tim Tabur menangkap Jhoni Engglani Bin Samsu, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir yang telah empat tahun buron. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Asintel Kejati Sumsel, Totok Bambang Sabdo Dwijo, mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung nomor 125 tahun 2021, Jhoni divonis tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta. Jika denda tidak dibayar, hukumannya diganti 1 bulan penjara.

“Terpidana terbukti melanggar pasal 310 ayat 2 Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Totok, kemarin.

Totok menjelaskan, terpidana diamankan setelah tim Tabur mendapatkan informasi pada Kamis, 7 Agustus 2025. Diketahui, Jhoni bekerja sebagai sopir dan tengah dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.

“Dua hari kemudian, tim kembali mendapat informasi bahwa DPO tersebut menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni dengan tujuan Pekanbaru,” ucap Totok.

Totok menyatakan, penangkapan akhirnya dilakukan di daerah Musi 2, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang, sekitar pukul 18.05, saat Jhoni mengisi bahan bakar di SPBU.

“Sampai Agustus 2025 sebanyak tujuh DPO yang ditangkap. Kami menghimbau kepada para DPO lain agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi buronan yang melarikan diri,” pungkas Totok.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan