klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Buron 7 Tahun, Penipu Jual-Beli Tanah di Banten Ditangkap di Bogor

Buron 7 Tahun, Penipu Jual-Beli Tanah di Banten Ditangkap di Bogor

FOTO: Seorang pria berinisial AM (49), tersangka kasus penipuan dan penggelapan jual-beli tanah kavling di Kabupaten Serang, saat diamankan Ditreskrimum Polda Banten. AM sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap di Bogor, Jumat 5 September 2025. (Dok. Humas Polri)

KLIKWARTAKU — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (49) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan jual-beli tanah kavling. Penangkapan dilakukan di salah satu perumnas di Kecamatan Bogor Selatan, pada Jumat 5 September 2025.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan kasus tersebut terjadi pada 2017. Saat itu korban bernama Miseno ditawari pembelian tanah kavling oleh AM di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Desa Bantarwaru, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.

Pelaku, lanjut Dian, menjanjikan kavling tanah seluas 300 meter persegi dengan harga Rp190 ribu per meter persegi, dengan sistem cicilan selama 36 bulan. Korban membayar uang muka hingga pelunasan dengan total Rp57 juta. Namun hingga pembayaran lunas, tanah yang dijanjikan tak kunjung ada.

“Lahan yang dijanjikan ternyata masih berupa hutan, berbeda dengan gambar rencana yang ditawarkan. Bahkan peralihan jual-beli hanya menggunakan akta pengikatan jual beli (PJB) dengan objek tanah berbeda,” kata Dian, kemarin.

Dian menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, AM menggunakan modus serupa terhadap ratusan orang. Tercatat ada sekitar 500 konsumen, baik yang masih mencicil maupun sudah melunasi pembayaran.

“Saat ini kami menangani delapan laporan polisi terkait AM. Dari data, ada 73 konsumen lain dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp6 miliar. Sementara kerugian dari laporan yang masuk ditaksir sekitar Rp762 juta,” terangnya.

Dian mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri ke luar negeri, termasuk Yordania dan Arab Saudi, sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

“Siapa pun yang merasa pernah menjadi korban modus AM silakan melapor, agar kasus ini bisa diproses tuntas,” pungkasnya. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan