Bupati Manggarai Barat: ASN Abaikan SPMT Dianggap Mengundurkan Diri
KLIKWARTAKU – Bupati Manggarai Barat, Edi Endi menegaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas sesuai Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) akan dianggap mengundurkan diri secara sukarela.
“SPMT itu bukan formalitas. Jika tidak menjalankan tugas di tempat yang telah ditentukan, berarti Anda sendiri yang memilih untuk mundur,” tegas Bupati Edi di hadapan puluhan ASN.
Menurutnya, Jam 10 data itu harus sudah ada di mejanya. Dirinya harus tegas dari internal sebelum bicara soal kedisiplinan ke luar.
Lebih lanjut, Bupati mengancam akan membawa ke ranah hukum siapa pun yang mencoba memanipulasi data pokok pendidikan (Dapodik) untuk melindungi pegawai yang tidak taat aturan.
“Jika kalian masukkan pegawai yang tidak bekerja sesuai tugas ke dalam Dapodik, saya akan laporkan ke polisi. Jangan lindungi yang melanggar,” ujarnya lantang.
“Kalau Senin saja malas apel, bagaimana dengan hari-hari berikutnya? Ini bukan soal upacara, tapi bentuk tanggung jawab kita dalam memulai minggu kerja,” katanya.
Mulai ke depan, apel pagi akan difokuskan pada pelaporan target harian dan mingguan guna memastikan kinerja ASN dapat diukur secara konkret.
“Setiap apel harus jelas: hari ini kerjakan apa, minggu ini capai apa. Bukan hanya absen lalu selesai,” tegasnya.
Secara khusus, Bupati Edi menaruh harapan besar pada Dinas PKO yang dinilai sebagai wajah pembinaan karakter dan intelektual generasi muda di Manggarai Barat.
“Anak-anak di sekolah melihat kita sebagai cerminan. Kalau kita lalai, jangan salahkan mereka. Dinas PKO harus jadi teladan,” ucapnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa status ASN tidak lagi menjamin pengabdian hingga pensiun, mengingat adanya reformasi sistem kepegawaian berbasis SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang terintegrasi secara nasional melalui BKN.
“Kinerja yang buruk bisa jadi dasar pemberhentian. Kita semua harus berubah, mengikuti sistem yang ada,” katanya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage