Buntut Longsor Galian C di Cirebon, Menteri ESDM Pertimbangkan Evaluasi Total Perizinan

KLIKWARTAKU – Pasca insiden longsor mematikan di area pertambangan batu alam Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan mengevaluasi secara menyeluruh sistem perizinan dan pengawasan pertambangan di daerah tersebut.
“Dengan kejadian seperti ini, tidak menutup kemungkinan kami lakukan evaluasi total,” kata Bahlil, Selasa 3 Juni 2025.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pengelolaan dan pengawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan berada di tangan pemerintah provinsi. Gubernur memiliki tanggung jawab penuh dalam pemberian izin sekaligus pengawasan operasional tambang.
Namun, menurut Bahlil, jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau lemahnya pengawasan, pemerintah pusat dapat mengambil alih kembali kewenangan tersebut.
“Kalau kami temukan penyalahgunaan dalam proses evaluasi, izinnya bisa saja ditarik kembali ke pusat,” tegasnya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan bahwa peristiwa longsor yang terjadi di tambang galian C Gunung Kuda merupakan kecelakaan kerja akibat aktivitas penambangan, bukan bencana alam.
Citra satelit BNPB menunjukkan, aktivitas penambangan di kawasan itu sudah berlangsung sejak 2009 dan mengalami peningkatan signifikan sejak 2019. Eksploitasi yang berlangsung selama lebih dari 15 tahun telah menyebabkan degradasi lahan serius, dengan kemiringan lereng mencapai 60 derajat, jauh di atas ambang batas aman.
Hingga Senin 2 Juni 2025, jumlah korban meninggal dunia yang berhasil dievakuasi mencapai 21 orang. Salah satu korban terbaru yang ditemukan adalah Sudiono (51), warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap empat korban yang dilaporkan hilang.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage