klikwartaku.com
Beranda Nasional Buntut Demo Warga Pati, Mendagri Imbau Kepala Daerah Hati-hati Dalam Menetapkan Pajak

Buntut Demo Warga Pati, Mendagri Imbau Kepala Daerah Hati-hati Dalam Menetapkan Pajak

Mendagri Tito Karnavian

HARIAN BERKAT – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengimbau para kepala daerah untuk menyusun kebijakan pajak dan retribusi yang tidak memberatkan masyarakat serta dilakukan secara bertahap dan terukur.

“Saya mohon kepada kepala daerah, setiap kali mengeluarkan kebijakan terkait pajak dan retribusi, perhatikan dampaknya kepada masyarakat. Jangan sampai memberatkan. Lakukan secara bertahap,” ujar Mendagri.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kebijakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan tersebut menuai protes keras dari warga dan berujung pada aksi demonstrasi yang berakhir ricuh.

Tito menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), karena hal ini akan berdampak langsung pada besaran pajak yang ditanggung warga.

“Penetapan NJOP jangan asal tinggi. Prinsip utamanya adalah tidak memberatkan rakyat,” tegasnya.

Ia juga menyarankan agar kebijakan yang berkaitan dengan pungutan publik disosialisasikan dengan baik dan diberikan masa transisi.

“Kebijakan bisa disusun tahun ini, tapi mulai berlaku 1 Januari tahun depan, agar masyarakat punya waktu beradaptasi,” tambahnya.

Mendagri mengingatkan bahwa kebijakan daerah harus disusun dengan memperhatikan dinamika sosial masyarakat. Ia mendorong penggunaan pendekatan yang responsif dan akomodatif, salah satunya melalui dialog publik sebelum kebijakan diterapkan.

“Libatkan masyarakat, dengarkan aspirasi mereka. Jangan sampai kebijakan justru menimbulkan keresahan,” katanya.

Di sisi lain, Tito Karnavian mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan tuntutan secara tertib dan tidak melakukan aksi anarkis.

“Kalau ada keberatan, sampaikan lewat mekanisme yang tersedia. Jangan sampai melanggar hukum,” tutup Mendagri.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan