Bukan Cuma Hitam Putih, Ini Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia
KLIKWARTAKU – Kalau bicara soal kendaraan, biasanya perhatian kita tertuju pada desain bodi, mesin, atau teknologi hiburan di dalam kabin. Tapi, ada satu detail kecil yang sering luput dari perhatian: pelat nomor kendaraan.
Padahal, pelat nomor bukan hanya sekadar angka identitas kendaraan, melainkan juga punya kode warna yang punya arti khusus.
Tahukah kamu kalau pelat nomor di Indonesia sebenarnya tidak hanya hitam dan putih saja? Sejak 2022, Korlantas Polri mulai memberlakukan perubahan warna pelat secara bertahap.
Kini, warna dasar putih dengan tulisan hitam resmi menggantikan pelat dasar hitam tulisan putih yang sudah bertahun-tahun digunakan.
Kenapa Pelat Nomor Diganti Jadi Putih Hitam?
Pergantian warna pelat nomor ini bukan tanpa alasan. Korlantas Polri menyebutkan bahwa pelat putih tulisan hitam lebih mudah terbaca kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik. Dengan begitu, pengawasan lalu lintas bisa berjalan lebih akurat, terutama untuk menindak pelanggaran yang terekam otomatis.
Penerapan pelat putih hitam dilakukan secara bertahap, mulai dari kendaraan baru, kemudian kendaraan yang habis masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau saat pemilik memperpanjang STNK. Jadi, jangan heran kalau di jalan kamu mulai sering melihat mobil atau motor dengan pelat putih bersih itu bukan pelat khusus, tapi memang aturan baru.
Arti Warna-Warna Pelat Nomor Menurut Aturan Resmi
Sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya Pasal 45, setiap warna pelat nomor punya arti tersendiri. Nah, biar makin paham, berikut daftarnya:
- Pelat Putih Tulisan Hitam
Digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA), serta badan internasional. Jadi mobil atau motor pribadi kamu akan pakai warna ini.
- Pelat Kuning Tulisan Hitam
Biasanya kita temui di angkot, bus, atau truk. Warna ini diperuntukkan bagi kendaraan bermotor umum, baik angkutan barang maupun penumpang.
- Pelat Merah Tulisan Putih
Ini yang populer disebut “pelat dinas.” Warna merah dipakai untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
- Pelat Hijau Tulisan Hitam
Agak jarang terlihat, tapi pelat ini khusus kendaraan di kawasan perdagangan bebas. Kendaraan ini mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sesuai aturan perundang-undangan.
- Pelat Listrik (Khusus EV)
Kendaraan listrik juga punya identitas unik. Meski dasarnya tetap putih tulisan hitam, ada aksen biru di bagian bawah pelat sebagai penanda kalau kendaraan tersebut bertenaga listrik.
Kalau dilihat dari kacamata lifestyle otomotif, warna pelat nomor bisa jadi semacam “status sosial” di jalan raya. Pemilik kendaraan pribadi bakal lebih stylish dengan pelat putih baru yang terlihat modern dan minimalis. Sementara pelat kuning masih identik dengan transportasi umum yang jadi urat nadi mobilitas perkotaan.
Buat pecinta otomotif, pelat putih juga terasa lebih estetik. Banyak pemilik mobil baru mengaku pelat putih lebih matching dengan bodi mobil warna terang, apalagi kalau dilengkapi plate holder elegan. Tak heran kalau pergantian ini juga jadi topik hangat di komunitas otomotif.
Jadi, jangan bingung lagi kalau melihat pelat kendaraan dengan warna yang berbeda-beda. Setiap warna punya arti dan fungsi, bukan sekadar variasi. Mulai dari putih untuk kendaraan pribadi, kuning untuk angkutan umum, merah untuk dinas, hijau untuk kawasan khusus, hingga aksen biru untuk kendaraan listrik.
Dengan perubahan ini, pelat nomor bukan cuma soal identitas, tapi juga bagian dari gaya hidup otomotif yang semakin modern di Indonesia.
Kunjungi Medsos Klikwartaku.com
Klik di sini