klikwartaku.com
Beranda Nasional BPOM Ingatkan Orang Tua Waspada Bahaya Mainan Kosmetik

BPOM Ingatkan Orang Tua Waspada Bahaya Mainan Kosmetik

Ilustrasi anak/Pixabay

KLIKWARTAKU – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan kepada orangtua mengenai risiko kosmetik anak yang tidak memenuhi standar keamanan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM (Deputi 2) Mohamad Kashuri  menjelaskan bahwa meskipun industri ini berkembang pesat sebagai peluang ekonomi, tetap ada risiko kesehatan jika produk tidak memenuhi standar keamanan.

“Beberapa produk bahkan mengandung bahan berbahaya seperti formalin. Jika digunakan terus-menerus di kulit anak yang sensitif, bisa berdampak serius terhadap kesehatan,” jelas Mohamad Kashuri.

Ia juga menambahkan pentingnya kepedulian masyarakat untuk memastikan produk kosmetik yang akan digunakan memiliki izin edar dari BPOM, membeli di toko resmi, serta melakukan uji coba di beberapa area pada kulit sebelum pemakaian secara menyeluruh. Langkah ini juga berlaku dalam memilih mainan kosmetik untuk anak. Pemeriksaan terhadap kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa (Cek KLIK) menjadi langkah preventif penting.

Selain itu, masyarakat didorong menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi legalitas produk kosmetik serta melaporkan temuan produk berbahaya. Aplikasi ini juga menyediakan informasi resmi mengenai daftar produk kosmetik yang ditarik dari peredaran.

Ditambahkan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Fitria Agustina menyampaikan bahwa anak kecil di bawah usia 6 tahun masih memiliki lapisan kulit yang masih tipis dan belum matang.

“Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik dekoratif dan berdampak risiko yang mungkin timbul yaitu iritasi kulit, infeksi, alergi, bahkan paparan zat kimia, seperti logam berat atau paraben,” terangnya.

Hal ini juga ditambahkan oleh Pembina Industri Ahli Muda dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Miranti Rahayu. Ia menekankan pentingnya standardisasi produk sebagai bentuk perlindungan konsumen dan stabilitas industri.

Miranti menjelaskan bahwa produk kosmetik anak harus memenuhi ketentuan hukum dan standardisasinya dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk. Pertama adalah standar nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Kedua berupa spesifikasi teknis (ST) sebagai dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI atau standar internasional yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

“Dan ketiga adalah Pedoman Tata Cara (PTC), yaitu dokumen berisi tata cara untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, serta struktur atau produk yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan suatu produk disebut sebagai kosmetik anak atau mainan kosmetik dinilai dari persyaratan yang dipenuhi.

“Kalau produknya disebut kosmetik, maka harus memenuhi syarat [yang terkait dengan produksi] kosmetik. Tapi jika disebut mainan, maka harus patuh pada ketentuan terkait mainan, termasuk dari sisi bahan dan izin,” tegasnya.

BPOM berharap melalui kegiatan ini, para orang tua lebih selektif dalam memilih produk kosmetik anak dan pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam mendesain serta memasarkan produknya sesuai regulasi. Edukasi publik akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang aman, sehat, dan berkelanjutan.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan