BPM Kalbar sebut Cukong Oli Palsu Musuh Negara, Polda Kalbar Didesak Tetapkan Tersangka
KLIKWARTAKU – Kasus dugaan peredaran oli palsu yang digerebek oleh tim gabungan di Gudang Exstrajos, Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik. Namun, hingga kini, belum ada rilis resmi dari Polda Kalbar mengenai perkembangan kasus tersebut. Keadaan ini menambah tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Gusti Edi, mengungkapkan bahwa kasus oli palsu ini bukanlah masalah sepele. Selain merugikan konsumen, oli palsu yang beredar di pasar dapat merusak mesin kendaraan dan menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
“Ini bukan kejahatan biasa. Ini adalah kejahatan terstruktur dan berulang, namun hingga kini belum ada ketegasan dari aparat. Jangan sampai hukum kalah oleh mafia oli palsu,” tegas Gusti Edi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Edi, praktik pemalsuan oli telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan jaringan yang kuat. Dari proses pengemasan ulang oli bermerek ternama hingga distribusinya ke pasar, hal ini tentu sangat merugikan berbagai pihak, termasuk konsumen yang harus membeli produk dengan kualitas rendah dan harga tinggi. Tak hanya itu, negara pun berpotensi kehilangan pendapatan dari sisi pajak. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Edi juga mengkritik sikap lamban yang ditunjukkan oleh Pertamina dan pihak berwenang terkait, termasuk Polda Kalbar. Ia mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka setelah penggerebekan dilakukan.
“Kalau bukti sudah ada, tapi tidak ada tindakan lanjut, publik wajar curiga. Jangan sampai ini adalah bagian dari pembiaran sistemik. Siapa yang melindungi cukong oli palsu?” tandasnya.
Lebih lanjut, BPM mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan. Jaringan yang mendukung distribusi, pemasaran, hingga kemungkinan adanya beking dari oknum aparat harus dibongkar tuntas. BPM juga menuntut agar kasus ini diproses dengan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna memastikan bahwa semua hasil kejahatan disita dan pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal.
“Miskinkan pelaku, sita semua hasil kejahatan. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat dari produk ilegal yang merugikan,” ujar Edi dengan tegas. Ia memastikan bahwa BPM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerukan partisipasi aktif dari masyarakat, media, dan mahasiswa untuk mengawasi proses hukum agar tidak mandek di tengah jalan.
Kasus ini, menurut Edi, sangat sarat dengan kepentingan gelap yang harus segera dibongkar secara menyeluruh. “Aneh, penggerebekan sudah dilakukan, bukti-bukti sudah ada, tapi tidak ada tersangka. Jangan sampai hukum lumpuh di hadapan cukong ilegal,” tambahnya.***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage