BPJPH Usulkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Tradisional
KLIKWARTAKU – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI merancang kebijakan baru untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya warung tradisional. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengusulkan agar Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang, dan sejenisnya dapat mengakses sertifikasi halal secara gratis melalui skema self declare.
“Warung seperti Warteg dan Warung Padang adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Mereka perlu dibantu untuk mendapatkan sertifikat halal agar daya saing mereka meningkat,” kata Haikal.
Menurut Haikal, banyak pelaku UMK, terutama di sektor kuliner tradisional, yang belum mendapatkan sertifikasi halal. Sementara itu, restoran besar, termasuk yang berasal dari luar negeri, sudah mendapatkan sertifikasi halal dan meraih kepercayaan pasar muslim Indonesia.
“Jika warung kecil bisa mendapatkan sertifikat halal, kepercayaan konsumen akan meningkat dan produk mereka memiliki nilai tambah,” ujarnya.
BPJPH berencana menggantikan mekanisme sertifikasi halal yang selama ini rumit, dengan proses yang lebih mudah dan ramah untuk UMK. Dalam skema baru, pelaku usaha cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) untuk mendaftar, tanpa biaya apapun.
“Skema baru ini memungkinkan pelaku usaha mendaftar sendiri (self declare) tanpa biaya. Ini adalah langkah besar untuk mendukung UMK,” tambah Haikal.
Skema self declare ini bagian dari program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2025, yang menargetkan 1 juta pelaku UMK untuk mendaftar dan mendapatkan sertifikat halal. BPJPH juga telah bekerja sama dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami) untuk mempercepat sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal.
“Melalui komunitas ini, kami ingin memastikan pemilik warung memahami bahwa sertifikat halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga peluang untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar,” ujar Haikal.
Usulan BPJPH ini mendapatkan respons positif dari anggota Komisi VIII DPR RI, yang menilai kebijakan ini sangat tepat untuk mendukung UMK dan membantu mereka memenuhi tenggat waktu sertifikasi halal nasional pada 17 Oktober 2026.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage