klikwartaku.com
Beranda Nasional BPJPH dan Pemprov Lampung Teken Komitmen Sertifikasi Halal untuk UMK

BPJPH dan Pemprov Lampung Teken Komitmen Sertifikasi Halal untuk UMK

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan

KLIKWARTAKU – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menandatangani komitmen bersama fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Provinsi Lampung. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal di Kota Bandar Lampung.

Penandatanganan juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Erwinto serta seluruh wali kota dan bupati se-Lampung.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung komitmen ini.

“Terima kasih Pak Gubernur, para bupati dan wali kota. Apa yang ditandatangani hari ini, insya Allah menjadi saksi kebaikan. Jika produk makanan, minuman, restoran, dan kafe bersertifikat halal, maka manfaatnya tidak hanya untuk konsumen, tapi juga pahala bagi para pemangku kebijakan,” ujar Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan.

Ia menegaskan, komitmen ini merupakan bentuk kolaborasi antara BPJPH dan pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing produk lokal serta mendorong UMK menembus pasar nasional dan internasional.

“Label halal adalah nilai tambah. Jika produknya bisa diekspor, maka akan meningkatkan pendapatan pelaku usaha dan daerah. Ini juga berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen,” jelasnya.

Haikal Hasan juga memaparkan capaian Lampung dalam program sertifikasi halal. Saat ini, telah diterbitkan 145.213 sertifikat halal dengan total 225.582 produk bersertifikat.

Ia menyampaikan bahwa pada pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri pada 20 November 2024, telah disepakati pentingnya integrasi program Jaminan Produk Halal (JPH) ke dalam prioritas pembangunan daerah.

“Kami mendorong agar pemerintah daerah mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, yang memberi ruang untuk penganggaran program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK,” ujar Haikal.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, melainkan upaya meningkatkan daya saing UMK.

“Kami ingin produk UMKM Lampung semakin berkualitas dan mampu bersaing di pasar ekspor. Saat ini, impor produk halal terbesar justru berasal dari China. Produk kita harus mampu menandingi itu,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, akan terus mendorong pelaku UMKM untuk memperoleh sertifikat halal melalui berbagai program fasilitasi.

Dukungan pemerintah daerah juga dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas SDM halal, pemanfaatan dana dekonsentrasi, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta integrasi program halal dalam urusan perdagangan, perindustrian, dan ketahanan pangan.

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan