Bolehkah Perusahaan Memberhentikan Karyawan Secara Sepihak? Ini Penjelasannya!

KLIKWARTAKU – Pertanyaan seputar pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kerap menjadi keresahan tersendiri, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Tak jarang, kabar pemecatan mendadak membuat karyawan merasa dirugikan, sementara di sisi lain, pengusaha merasa memiliki alasan kuat atas keputusan tersebut. Lantas, bolehkah perusahaan memecat karyawan secara sepihak?
Ketika seseorang diterima bekerja di suatu perusahaan, biasanya ada perjanjian kerja yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dalam dokumen tersebut, lazim tercantum ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Aturan Hukum PHK di Indonesia
Dalam istilah hukum ketenagakerjaan, pemecatan dikenal dengan istilah pemutusan hubungan kerja atau PHK. Dalam bahasa Inggris, ini disebut dengan layoff. PHK dapat terjadi karena berbagai alasan, namun tidak semuanya dibenarkan oleh hukum.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), perusahaan tidak boleh memberhentikan karyawan secara sepihak tanpa alasan yang sah dan jelas.
Dilansir dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, berikut adalah alasan-alasan yang diakui oleh hukum sebagai dasar sah untuk melakukan PHK:
- Perusahaan melakukan efisiensi besar-besaran;
- Karyawan terbukti melakukan pelanggaran berat, sudah diberikan surat peringatan, namun tidak menunjukkan perubahan perilaku;
- Karyawan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia;
- Perusahaan mengalami kebangkrutan dan telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Tidak Bisa Semena-Mena
Sebelum mengambil keputusan PHK, perusahaan wajib melakukan perundingan dengan karyawan yang bersangkutan atau dengan perwakilan serikat pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka langkah selanjutnya adalah penyelesaian perselisihan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Apabila pada akhirnya PHK tetap dilakukan, maka perusahaan berkewajiban memberikan hak-hak karyawan dalam bentuk kompensasi, antara lain:
- Uang pesangon;
- Uang penghargaan masa kerja;
- Uang penggantian hak, seperti cuti tahunan yang belum diambil atau biaya pengobatan sesuai perjanjian kerja.
Jika perusahaan mengabaikan prosedur ini dan memberhentikan karyawan secara sepihak tanpa alasan yang sah, serta tidak memberikan kompensasi yang seharusnya, maka karyawan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Transparansi dan Komunikasi Adalah Kunci
Penting bagi perusahaan untuk bersikap transparan dalam setiap kebijakan dan keputusan yang menyangkut nasib karyawan. Komunikasi yang terbuka akan membantu menciptakan hubungan kerja yang sehat, profesional, dan adil.
Demikian penjelasan mengenai boleh tidaknya perusahaan memecat karyawan secara sepihak. Sebagai pekerja maupun pengusaha, memahami aturan main dalam hubungan industrial akan menghindarkan kedua pihak dari konflik berkepanjangan.
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage