BNN Tangkap 136 Pelaku Narkoba dalam Dua Bulan, Sita 561 Kg Barang Bukti
KLIKWARTAKU — Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sepanang Juni hingga Juli telah mengungkap 84 kasus dengan jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak 136 orang dan barang bukti yang disita mencapai 561.094,64 gram atau lebih dari setengah ton.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, mengatakan barang bukti tersebut terdiri dari ganja 219.819,53 gram, sabu 337.381,05 gram, ekstasi 1.039,37 gram (3.152 butir), kokain 3.089,36 gram, dan ganja sintetis 40,86 gram.
“Selain itu, kami juga menyita 550 buah liquid vape mengandung obat keras jenis etomidat sebanyak 1.100 ml,” kata Marthinus, ketika konferensi pers, Rabu 30 Juli 2025.
Marthinus menerangkan. salah satu kasus menonjol terungkap di Aceh dan Medan yang melibatkan jaringan sindikat narkotika pimpinan Mualim. Berbeda dari biasanya, sabu seberat 199,5 kg disamarkan dalam 200 bungkus kemasan kopi Arabika bermerek “Cote d’Ivoire” dan disembunyikan dalam muatan buah semangka. Paket itu disita saat pengiriman dari Aceh Utara menuju Medan pada 21 Juli 2025.
Kasus lain yang menyita perhatian terjadi di Bali, lanjut Marthinus, seorang WNA asal Brasil berinisial YB ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai oleh tim gabungan BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai pada 13 Juli 2025.
“Dari WNA Brasil ini, petugas menyita kokain seberat 3.089,36 gram. Diduga kuat jaringan ini terafiliasi dengan sindikat narkotika asal Amerika Latin,” ucapnya.
Marthinus melanjutkan, beberapa kasus signifikan lainnya yang diungkap antara lain di Aceh–Medan yang melibatkan Jaringan “Kandang” menyelundupkan 60.771,68 gram sabu dalam 60 karung goni. Di Sumatera Utara. penangkapan IN dan KR dengan barang bukti sabu 94.437 gram dan pengungkapan laboratorium rumahan sabu di Deli Serdang.
Di Sumatera Barat, penangkapan empat kurir ganja dengan total 100.000 gram ganja dari Sumut ke Bukittinggi. Di Kepulauan Riau, tiga WNA Malaysia ditangkap dengan sabu 3.447 gram dan ekstasi 985,77 gram. Di Jakarta dan sekitarnya, puluhan pelaku ditangkap dengan berbagai modus, dari controlled delivery hingga penyamaran dalam ekspedisi. Salah satu tersangka, MN, diketahui sebagai produsen ekstasi.
“Di Jawa Tengah, seorang mahasiswa swasta berinisial EJA ditangkap setelah menerima paket ganja seberat 930 gram dari Papua. Modus ini memperlihatkan bahwa jaringan narkotika kini menyasar kalangan intelektual muda,” ungkap Marthinus.
Marthinus menyatakan, seluruh pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara enam sampai dengan 20 tahun.
“Jaringan narkotika bersifat transnasional dan terus memodifikasi modus operandi untuk mengelabui aparat. Oleh karena itu, sinergi antara aparat dan masyarakat mutlak diperlukan,” pungkas Marthinus. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage