klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum BNN Sikat Ladang Ganja di Aceh, 12 Ton Tanaman Haram Dibakar

BNN Sikat Ladang Ganja di Aceh, 12 Ton Tanaman Haram Dibakar

foto istimewa

KLIKWARTAKU — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan ladang ganja pertama di tahun 2025. Kegiatan berlangsung di dua lokasi di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, dengan total lahan seluas mencapai tiga hektare.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri dengan melibatkan 158 personel tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta dinas terkait lainnya.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengatakan penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil kerja sama strategis antara BNN dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Melalui metode pemantauan udara menggunakan pesawat terbang tanpa awak (PTTA) dan investigasi lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dua titik lokasi ladang ganja di Aceh,” kata Wayan Sugiri.

Wayan Sugiri menerangkan, adapun dua lokasi ditemukannya ladang ganda yakni Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie dengan luas lahan mencapai dua hektar, jumlah tanaman ganja sebanyak kurang lebih 15 ribu batang dengan perkiraan berat basah mencapai 7,5 ton. Sementara di lokasi kedua, ditemukan di Desa Mesalee, Kecamatan Indrapuri dengan luas lahan hampir satu hektar, ditemukan kurang lebih 9.500 batang pohon ganja dengan ketinggian 100 sampai dengan 250 centimeter dengan berat perkiraan mencapai 4,5 ton.

“Total ganja basah yang berhasil dimusnahkan di lokasi mencapai  12 ton,” bebernya.

Wayan Sugiri menjelaskan, pemusnahan lahan ganja tersebut mengacu pada pasal 92 ayat 1 dan 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, seluruh tanaman ganja yang ditemukan wajib dimusnahkan. Proses pemusnahan dilakukan langsung di lokasi penemuan pada Kamis, 24 April 2025, untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan lebih lanjut.

“Kegiatan ini mencerminkan sinergi nyata antarinstansi dalam memerangi narkotika serta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan wilayah Aceh — dan Indonesia secara umum, bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” terangnya.

Wayan Sugiri mengingatkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan sendiri. Masyarakat diminta untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan