klikwartaku.com
Beranda Nasional Blokir 28.000 Rekening Dormant, PPATK Dinilai Salah Sasaran

Blokir 28.000 Rekening Dormant, PPATK Dinilai Salah Sasaran

Ilustrasi ATM/Pixabay

KLIKWARTAKU – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sekitar 28.000 rekening dormant pada tahun 2024 sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dalam sektor keuangan.

Kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia, menuai kritik dari sejumlah ekonom yang menilai langkah tersebut kontradiktif dan berpotensi salah sasaran.

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengkritik kebijakan ini dengan menilai bahwa pemblokiran rekening yang tidak aktif justru menyasar pihak yang tidak terlibat dalam kejahatan finansial. Menurut Nailul, rekening yang tidak aktif atau dormant sering kali tidak terlibat dalam transaksi ilegal.

“Yang dibekukan adalah rekening pasif yang tidak bersalah, sedangkan rekening yang aktif dan bisa saja digunakan untuk penyalahgunaan, malah dibiarkan,” ujar Nailul.

Nailul menjelaskan bahwa penyalahgunaan rekening justru sering terjadi pada rekening yang aktif bertransaksi, yang sering digunakan untuk menampung dana dari kegiatan ilegal seperti judi online.

“Rekening yang disalahgunakan biasanya aktif, baik milik pemain judi online atau digunakan sebagai tempat penampungan dana,” katanya.

Menurut Nailul, banyak faktor yang menyebabkan suatu rekening menjadi tidak aktif. Beberapa di antaranya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) atau situasi ekonomi yang memaksa seseorang untuk tidak melakukan transaksi.

“Mungkin karena PHK atau tidak ada pemasukan, rekening tersebut jadi tidak aktif. Di banyak tempat, mencari pekerjaan bisa memakan waktu hingga 8 bulan,” ujarnya.

Selain itu, Nailul juga menyoroti bahwa kondisi geografis masyarakat, terutama di pedesaan, turut memengaruhi frekuensi transaksi.

“Banyak orang di desa yang jarang melakukan transaksi. Mereka mungkin hanya melakukan transaksi 6 bulan atau setahun sekali,” tambahnya.

Oleh karena itu, menurut Nailul, pendekatan yang mengharuskan transaksi minimal tiga bulan sekali tidaklah tepat untuk semua kalangan.

Nailul berpendapat bahwa langkah yang lebih tepat untuk memberantas kejahatan finansial adalah dengan menanggulangi mafia jual beli rekening, bukan dengan memblokir rekening yang tidak aktif. Ia juga mempertanyakan kewenangan PPATK dalam melakukan pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang jelas.

“Seharusnya yang dilakukan adalah meminta bank untuk menunda transaksi, karena itu adalah wewenang bank, bukan PPATK,” jelasnya.***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan