Biadab! Pria di Kubu Raya Rudapaksa Remaja 15 Tahun Hingga Hamil
KLIKWARTAKU — Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Kubu Raya menjadi korban rudapaksa oleh MA yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Akibat perbuatan itu, korban saat ini hamil dengan usia kandungan lima bulan.
Kakak kandung korban, menceritakan peristiwa memilukan itu terungkap setelah pihak keluarga menyadari telah terjadi sesuatu kepada korban setelah melihat perubahan fisik, selalu muntah-muntah dan perutnya tampak mulai membesar.
“Setelah kami tanyakan pelan-pelan, adik saya akhirnya mengaku bahwa dirinya hamil akibat diperkosa MA,” kata kakak korban.
Kakak korban mengatakan, dari cerita adiknya, perbuatan keji itu terjadi pada awal Februari 2025. Saat itu, adiknya hendak mengantar undangan ke rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya. Namun setibanya di sana, MA langsung menarik korban ke dapur, kemudian menyeretnya ke kamar dan memaksanya berhubungan badan.
“Kami tidak akan pernah memaafkan perbuatan bejat ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya! Adik saya tidak berdaya melawan” ucapnya.
Kakak korban menuturkan, akibat tindakan pelaku, adiknya kini mengalami trauma yang mendalam, Ia kerap melamun, ketakutan dan merasa malu dengan kehamilan yang tidak diinginkan tersebut.
“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kubu Raya. Rencana mediasi yang sempat dijadwalkan pada Jumat 25 Juli 2025 gagal terlaksana,” kata kakak korban.
Kakak korban menyatakan, walaupun ada upaya mediasi dari keluarga pelaku, pihak keluarganya tetap meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Tidak ada kata damai untuk kasus seperti ini,” tegas kaka korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan perkosaan tersebut dengan terlapor berinisial MA.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Hafiz, ketika dihubungi Klikwartaku.com.
Hafiz menyatakan, jika dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan perbuatan itu terbukti, maka terhadap pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal yang ada di dalam Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.
“Tunggu ya, saya pastikan dulu kepada penyidik untuk perkembangan penanganan kasusnya,” pungkas Hafiz. ***
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage