Biadab! Dua Pria di Muba Setubuhi Gadis Bawah Umur Hingga Hamil
KLIKWARTAKU — Polisi menangkap dua pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kecamatan Kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kedua pelaku adalah DR (74), warga Kecamatan Sungai Lilin yang merupakan bapak angkat korban, dan TS (34)
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 15.00, di salah satu kontrakan di Kecamatan Tungkal Jaya.
“Dari keterangan korban perbuatan itu sudah berlangsung sejak 2021,” kata Afhi, Sabtu 28 Juni 2025.
Afhi menerangkan, dari keterangan korban, pada Juni 2021 pelaku DR menyetubuhi korban sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi laki-laki pada April 2022. Sayangnya, bayi tersebut meninggal dunia tak lama setelah dilahirkan.
“Penderitaan korban tidak berhenti di situ. Pada Mei hingga Juli 2022, korban kembali mengalami peristiwa serupa oleh pelaku TS. Koban disetubuhi sebanyak tiga kali,” ungkap Afhi.
Afhi mengungkapkan, akibat perbuatan pelaku TS, korban kembali hamil dan melahirkan bayi perempuan pada April 2023. Bayi tersebut kini berusia sekitar dua tahun dan berada dalam pengasuhan TS.
“Karena sudah tidak tahan dengan kondisi yang dialami, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Muba,” ucap Afhi.
Afhi menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Hasilnya, Jumat 27 Juni 2025 kedua pelaku yakni DR dan TS ditangkap di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kecamatan Sungai Lilin.
“Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif,” pungkasnya. ****
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage