Besok 1 Agustus, Yuk Kibarkan Bendera Merah Putih, Ini Aturan dan Ukuran Resminya untuk HUT RI ke-80
KLIKWARTAKU – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025, masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air kembali diajak berpartisipasi aktif dalam perayaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di depan rumah, kantor, hingga kendaraan masing-masing.
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara telah menetapkan bahwa pengibaran bendera dilakukan secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi bagian dari upaya menjaga semangat nasionalisme dan mengenang jasa para pahlawan.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Bukan Sekadar Simbol
Bendera Merah Putih bukan hanya lambang negara, melainkan wujud nyata dari semangat perjuangan, keberanian, dan kemurnian hati bangsa Indonesia. Warna merah merepresentasikan keberanian dalam menghadapi penjajahan, sementara warna putih melambangkan ketulusan dan keikhlasan para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan.
Sejak pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945 bersamaan dengan pembacaan Proklamasi Kemerdekaan oleh Soekarno-Hatta, Sang Saka Merah Putih menjadi simbol resmi kedaulatan Indonesia. Bendera pusaka pertama bahkan dijahit langsung oleh Ibu Fatmawati Soekarno, menambah nilai sejarah dan emosional yang mendalam bagi bangsa ini.
Aturan Pengibaran yang Perlu Diketahui
Pengibaran Bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan. Semua telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat:
Waktu Pengibaran
- Wajib dikibarkan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam kondisi khusus seperti upacara malam hari, pengibaran diperbolehkan di luar waktu tersebut.
Siapa yang Wajib Mengibarkan?
- Semua warga yang memiliki bangunan, baik rumah tinggal, kantor pemerintah/swasta, satuan pendidikan, serta kendaraan umum dan pribadi.
- Kantor perwakilan Indonesia di luar negeri juga wajib mengibarkan bendera.
Dukungan Pemerintah
- Bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan Bendera Merah Putih guna menjamin partisipasi merata.
Standar dan Ukuran Bendera
Sesuai aturan, Bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar dan panjang 2:3. Bahan yang digunakan sebaiknya tahan luntur dan saat dikibarkan, bendera tidak boleh menyentuh tanah serta harus dipasang dengan penuh penghormatan.
Warna:
- Merah di atas, melambangkan keberanian.
- Putih di bawah, melambangkan kesucian dan ketulusan.
Ukuran umum:
- 120 cm x 80 cm: Digunakan sehari-hari di rumah-rumah warga.
- 200 cm x 300 cm: Umum dipasang di lapangan atau gedung bertiang tinggi.
- 100 cm x 150 cm: Cocok untuk ruang kelas, kantor, atau kendaraan.
Lebih Meriah dengan Dekorasi
Selain mengibarkan bendera, masyarakat juga dianjurkan untuk memasang dekorasi bernuansa kemerdekaan seperti umbul-umbul, spanduk, gapura, hingga lampu-lampu hias. Ini merupakan bentuk ekspresi suka cita dan wujud semangat kebangsaan yang bisa dinikmati bersama oleh lingkungan sekitar.
Pemasangan dekorasi ini juga mempercantik wajah kota dan desa selama bulan kemerdekaan, menghadirkan suasana meriah yang membangkitkan rasa cinta tanah air.
Satu Bendera, Sejuta Makna
Sebagai simbol yang telah menyatukan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke, pengibaran Bendera Merah Putih bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tindakan penuh makna yang mencerminkan cinta kepada negeri.
Jadi, mulai besok, 1 Agustus 2025, pastikan Bendera Merah Putih telah berkibar di rumah dan lingkungan Anda. Ikuti ketentuan yang berlaku, pasang dengan hormat, dan ajak keluarga serta tetangga untuk sama-sama menjaga semangat kemerdekaan tetap menyala, dari generasi ke generasi.
“Bukan soal kain dua warna. Ini tentang sejarah. Tentang bangsa. Tentang kita semua.”
KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat
Homepage