klikwartaku.com
Beranda Nasional Berpotensi Disalahgunakan, Sejumlah Advokat Minta MK Hapus Pasal Karet UU Tipikor

Berpotensi Disalahgunakan, Sejumlah Advokat Minta MK Hapus Pasal Karet UU Tipikor

Sejumlah Advokat Minta MK Hapus Pasal Karet UU Tipikor

KLIKWARTAKU – Lima advokat mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai pasal tersebut memiliki rumusan yang kabur dan berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum.

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 163/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Irianto Subiakto, Anggara Suwahju, Emir Zullarwan Pohan, Zainal Abidin, dan Febi Yonesta. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (24/9) di Ruang Sidang MK, Jakarta, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai multitafsir dan tidak memenuhi asas kejelasan norma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Rumusan ini sangat kabur dan bisa ditarik ke mana saja. Akhirnya menjadi pasal karet yang rawan digunakan secara sewenang-wenang,” ujar Pemohon II, Anggara Suwahju, di hadapan majelis hakim.

Pasal 21 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan di atas terhadap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara korupsi, dapat dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Para pemohon menilai norma tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu luas bagi penyidik, penuntut umum, maupun hakim, karena tidak dijelaskan secara tegas bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Majelis panel hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (ketua panel), serta Anwar Usman dan Ridwan Mansyur sebagai anggota. Dalam persidangan, Hakim Ridwan mengingatkan agar para pemohon berhati-hati dalam merumuskan petitum.

“Kalau pasal ini seluruhnya dinyatakan tidak berlaku, justru bisa menimbulkan kekosongan hukum. Saudara harus perhatikan, apakah itu akan merusak norma yang ada,” ujar Ridwan.

Sementara itu, Enny Nurbaningsih meminta para pemohon untuk melengkapi argumentasi hukum serta memperjelas uraian kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan harus sudah diterima Mahkamah paling lambat Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan