klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Belanja Pakai Uang Mainan, Aksi Pasutri Pontianak Digagalkan Warga dan Polisi

Belanja Pakai Uang Mainan, Aksi Pasutri Pontianak Digagalkan Warga dan Polisi

FOTO: Sepasang suami istri ditangkap polisi usai aksinya membeli sembako dengan uang mainan. (Dokumentasi Humas Polres Kubu Raya)

KLIKWARTAKU — Sepasang suami istri asal Kota Pontianak berinisial, SH (41) dan NL (40) harus merasakan dinginnya jeruji besi usai aksinya terungkap membeli sembako dengan uang mainan di salah satu toko klontong di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin 18 Agustus 2025.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, mengatakan kasus itu terbongkar saat pasangan tersebut membeli beras, minyak kayu putih dan empat bungkus rokok seharga Rp222 ribu. Saat itu, pelaku NL membayar dengan dua lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, dua lembar pecahan Rp10 ribu dengan menyelipkan satu lembar uang asli Rp2 ribu di bagian atas agar pemilik toko tertipu.

Namun, lanjut Ade, aksi tersebut gagal. Pemilik toko yang curiga segera memeriksa lembaran uang tersebut dan terkejut saat mengetahui bahwa sebagian besar adalah uang mainan.

“Pemilik toko langsung berteriak meminta tolong. Seorang pengendara motor yang melintas berhasil menghadang SH yang sudah bersiap kabur,” kata Ade, Rabu 20 Agustus 2025.

Ade menjelaskan, disaat yang bersamaan, melintas anggota Satlantas Polres Kubu Raya yang berada tak jauh dari lokasi yang langsung segera turun tangan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Pasangan tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada anggota Satreksrim yang tiba di tempat kejadian.

“Barang bukti yang kami amankan berupa uang mainan senilai Rp4.580.000, terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar, Rp50 ribu sebanyak 24 lembar dan Rp20 ribu sebanyak sembilan lembar,” ungkap Ade.

Ade menegaskan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 245 KUHP tentang kejahatan terhadap mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun.

Ade menambahkan, dari pengakuan keduanya, mereka telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya. Uang mainan itu dibeli dari toko mainan di Pasar Tengah, kemudian dikamuflase agar menyerupai uang asli dengan menutup tulisan ‘uang mainan’ menggunakan potongan kertas,” terangnya.

“Kedua pelaku bukanlah pemain baru dalam kasus kriminalitas. Mereka pernah terlibat kasus pencurian dan pertolongan jahat,” pungkas Ade. ***

Kunjungi Medsos Klikwartaku.com

Klik di sini
Bagikan:

Iklan