klikwartaku.com
Beranda Metropolitan Krimhum Bejat, Pria Lanjut Usia di Blitar Cabuli Tiga Anak

Bejat, Pria Lanjut Usia di Blitar Cabuli Tiga Anak

FOTO: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast bersama Dirreskrimum dan tim menunjukkan barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur oleh pemuka agama di Blitar, Rabu 16 Juli 2025. (Foto Dokuemtasi Humas Polda Jatim)

KLIKWARTAKU — Seorang pria berinisial DB (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan dibawah umur sejak 2022 sampai dengan 2024.

Kabid Humas Polda Jatim kombes, Jules Abraham Abast, mengatakan, kejadian kasus itu berada di wilayah Blitar Kota, sekitar 2022 sampai tahun 2024. Pelaku melakukan pencabulan terhadap beberapa korban anak di bawah umur dengan cara memegang bagian vital korban-korbannya.

Abast menerangkan, pelapor beserta anaknya anaknya sejak tinggal menempati salah satu ruangan atau tempat ibadah. Pelaku kerap mengajak anak-anak pelapor jalan-jalan dan berenang. Kemudian tindakan pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap anak-anak pelapor di ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang dan home stay.

“Barang bukti yang disita antara lain, satu lembar fotocopi legalisir kartu keluarga atas nama pelapor, fotocopi KTP atas nama pelapor, fotocopi kutipan Akta Kelahiran ketiga orang korban dan satu lembar struk pembayaran masuk kolam renang,” kata Abast Rabu 16 Juli 2025.

Abast menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dan atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan pasal pasal 82 juncto pasal 76 E Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua atas Undang undang nomor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan.

“Sesuai dengan pasal yang disangkakan, pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Abast. ***

KlikWartaku.Com Gak Cuma Cepat Tapi Tepat

Homepage
Bagikan:

Iklan